Ok
Daya Motor

Pernyataan Pengacara Korban Terkait Kasus Perawat Rudapaksa Pasien di Cirebon

Pernyataan Pengacara Korban Terkait Kasus Perawat Rudapaksa Pasien di Cirebon

Reno, salah satu Pengacara korban kasus perawat rudapaksa pasien di RS Pertamina Cirebon.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

“Dipecat adalah dampak dari sebuah perbuatan. Tapi pada saat dia (oknum perawat) melakukan tindak pidana tersebut, dia tidak berdiri sendiri, tapi dengan menggunakan atas nama dari perusahaan yang dia bekerja saat itu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum perawat RS Pertamina Cirebon dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

BACA JUGA:Pernah Putus Sekolah hingga Jadi Tukang Sapu, Hermanto Jadi Advokat Ternama di Cirebon

Korbannya adalah seorang remaja berkebutuhan khusus berinisial S (16) yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut, pada Desember 2024.

Namun, korban baru mengadukan perbuatan tak senonoh terduga pelaku kepada pihak kelaurga pada April 2025. 

Adapun ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi pada 5 Mei 2025 setelah sebelumnya dilakukan serangkaian mediasi.

Respons RS Pertamina Cirebon

Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oknum perawat di RS Pertamina Cirebon mencuat ke publik.

Tim Penyidik dari Polres Cirebon Kota telah menangani kasus ini. 

Kasus ini sedang didalami, sejumlah alat bukti sedang dikumpulkan, termasuk keberadaan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Di sisi lain, Direktur RS Pertamina Cirebon, dr Hendry Suryono MARS menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Saat ini, proses investigasi tengah berlangsung di ranah penegakan hukum,” katanya. 

“Kami menghormati kewenangan aparat kepolisian dan akan mendukung penuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Hendry.

Hendry menekankan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini.

"Kami juga memastikan bahwa korban dan keluarganya mendapatkan dukungan yang diperlukan, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan dan perlindungan privasi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait