Warga Ciperna Ngaku Anggota Polri, Tilep Tabungan Rp50 Juta untuk Menikah?
Pelaku yang berpura-pura menjadi anggota Polri, berhasil menipu seorang wanita hingga kehilangan uang tabungan sebanyak Rp50 juta.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Uang sebanyak itu, hasil tabungan yang dikumpulkan korban sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan 11 September 2023.
"Jadi dia (korban) nabung sejak 25 Agustus 2022 sampai 11 September 2023. Total keseluruhan uangnya Rp50 juta rupiah," jelas Kapolresta Cirebon.
BACA JUGA:Rumah Dihuni ODGJ di Desa Sarajaya Terbakar
BACA JUGA:Aliansi Jalur Sutra Maritim Akan Angkat Kapal Cheng Ho di Laut Cirebon
Setelah uang korban berpindah rekening, ternyata pelaku berusaha menghindar dan menikah dengan wanita lain.
"Dan uang tersebut belum dikembalikan," tegasnya.
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 Junto 372 Undang-Undang No 1 Tahun 46.
"Ancaman pidananya 4 tahun penjara," tutup Kapolresta.
Adapun sejumlah barang bukti, berhasil diamankan dari tangan pelaku. Diantarnya 3 bendel rekening koran dan satu buah buku tabungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


