Pemuda Asal Pekalipan Cirebon Diringkus Polisi, Aktivitas Ilegalnya Dilaporkan Warga
Seorang pria inisial DM ditangkap polisi setelah terciduk memiliki obat keras terbatas. -Polres Cirebon Kota-
RADARCIREBON.COM – Warga melapor ke polisi terkait adanya aktivitas ilegal peredaran obat keras terbatas di wilayah Kota Cirebon.
Polisi bergerak merespons laporan tersebut. Pada Sabtu, 16 Agustus 2025 lalu, Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kasus tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar dibongkar dan satu orang tersangka berhasil ditahan.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktivitas ilegal terkait obat-obatan di wilayah Kota Cirebon.
BACA JUGA:Pemuda Asal Bandung Ditangkap Polisi di Cirebon Gara-gara Obat Keras
BACA JUGA:Nenek 61 Tahun Jual OKT di Cirebon, Ditangkap dalam Penggerebekan di Arjawinangun
Tersangka berinisial DM, seorang pria Wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
DM diamankan polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan obat-obatan farmasi tanpa izin edar.
Petugas Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi kejadian di Kecamatan Pekalipan.
BACA JUGA:2 Pengedar Obat Ilegal Diringkus Polisi di Talun dan Ciledug
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Harjamukti, Begini Kronologinya
Dalam penangkapan, ditemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang digunakan dan diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Tersangka juga diduga memperoleh uang hasil penjualan obat tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


