Ok
Daya Motor

Pemuda Asal Pekalipan Cirebon Diringkus Polisi, Aktivitas Ilegalnya Dilaporkan Warga

Pemuda Asal Pekalipan Cirebon Diringkus Polisi, Aktivitas Ilegalnya Dilaporkan Warga

Seorang pria inisial DM ditangkap polisi setelah terciduk memiliki obat keras terbatas. -Polres Cirebon Kota-

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk proses hukum. 

Unit II Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan penyidikan secara intensif untuk mengungkap jaringan dan modus operandi penyalahgunaan obat ini.

Pada gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa bukti telah cukup untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan DM sebagai tersangka. 

Proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti masih terus berjalan untuk menguatkan kasus.

Penyidik juga melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lain yang terlibat agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas. 

Semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keadilan.

Tersangka dikenakan pasal sesuai Undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) yang mengatur tentang peredaran obat tanpa izin edar. 

Hal ini menjadi perhatian serius aparat dalam menindak pelanggaran kesehatan masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat. 

Ia mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana agar tindakan cepat bisa diambil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait