Ok
Daya Motor

Melahirkan di Kamar Mandi, Ibu Buang Bayi di Bawah Jembatan Akhirnya Ditangkap Polisi

Melahirkan di Kamar Mandi, Ibu Buang Bayi di Bawah Jembatan Akhirnya Ditangkap Polisi

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menginterogasi RA tersangka pembuang bayinya sendiri, Selasa (7/10/2025) di Mapolresta Cirebon.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut serta menangkap pelaku.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025), mengungkapkan motif di balik aksi keji itu.

“Tersangka mengaku malu karena anak yang dilahirkannya tidak memiliki bapak, atau tidak dinikahi secara sah,” ungkap Kombes Pol Sumarni.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait