Motif Pelaku Penusukan Ini Terungkap: Kronologi Lengkap dan Fakta Kasus Tewasnya Korban
Pelaku Penusukan di Ciwastra Bandung inisial AP berhasil ditangkap polisi, Minggu (23/11/2025).-Jabar Ekspres-
Korban mengalami satu luka tusuk di bagian dada yang menembus jantung, menyebabkan nyawanya tidak tertolong.
Barang bukti lain berupa pakaian dan barang pribadi korban juga diamankan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Ancaman Hukuman Pelaku
Atas aksinya, AP dijerat dengan Pasal 351 atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


