Rp1,8 Miliar Potensi Kerugian Negara, Penyelundupan dari Malaysia Digagalkan Lanal Cirebon
Lanal Cirebon gagalkan penyelundupan pakaian dari Malaysia.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memiliki ancaman pidana 1–10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA:Sempat Ancam Boikot PBB, Warga Arumsari Talun Bakal Dapat Sentuhan Pembangunan
BACA JUGA:Curah Hujan Diprediksi Naik, Walikota Cirebon Turun ke Lapangan Cek Sungai Rawan Banjir
Letkol Faisal menegaskan komitmen TNI AL untuk memberantas penyelundupan yang merugikan negara. Penindakan ini merupakan kolaborasi antara Lanal Cirebon, Bea Cukai, KSOP, Polres Subang, Kodim Subang, serta aparat penegak hukum lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Budi Setiawan, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


