3 Anggota Geng Motor yang Menyerang Pedagang Martabak Sudah Ditangkap
3 anggota geng motor penyerang pedagang martabak di Bandung ditangkap Polisi.-Sandi Nugraha-Jabar Ekspres
Para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Darurat.
BACA JUGA:Resah! PKL Sukalila dan Kalibaru Terima Surat Teguran Kedua dari Satpol PP Kota Cirebon
Jika terdapat tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Polisi masih terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam penyerangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


