Dinkop dan UKM Fasilitasi 40 UMKM di Desa Kubangdeleg
ANTUSIAS: Pelaku UMKM di Desa Kubangdeleg antusias membuat NIB dan halal dibantu Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon. -Samsul Huda-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM -Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon memberikan penyuluhan kepada 40 pelaku UMKM di Desa Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng, Kamis (23/1).
Penyuluhan itu sebagai tindak lanjut komitmen pemerintah daerah dalam pemberdayaan masyarakat di sekitar TPAS Desa Kubangdeleg.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop dan UKM) Kabupaten Cirebon, Drs Dadang Suhendra MSi mengatakan, seluruh OPD komitmen dan mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi masyarakat Desa Kubangdeleg yang terdampak Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) melalui berbagai program. Termasuk, Dinas Koperasi dan UKM ikut memenuhi komitmen tersebut.
“Semua kepala OPD mempunyai kewajiban memberikan pengetahuan wawasan dan bantuan secara fisik maupun nonfisik (program, red). Untuk itu, Dinkop dan UKM memberikan penyuluhan pra koperasi dan fasilitasi para pelaku UMKM,” kata Dadang.
BACA JUGA:Persiapan Imlek di Vihara Dewi Welas Asih Cirebon, Betikut Ini Kegiatan yang Akan Dilaksanakan
Dadang mengaku, pihaknya sudah melaksanakan kewajiban tersebut dengan melaksanakan penyuluhan pra koperasi di Balai Desa Kubangdeleg dan memfasilitasi penyelesaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan halal bagi pelaku UMKM yang ada di Desa Kubangdeleg.
“Alhamdulillah, 40 pelaku UMKM dapat kita fasilitasi untuk pembuatan NIB dan dapat diselesaikan di tempat,” terangnya.
Masih, kata Dadang, dalam mensukseskan pemerintah daerah di Desa Kubangdeleg, pihaknya juga bekerjasama dengan pendamping halal dari KUA Kecamatan Karangwareng.
“Berdasarkan laporan dari Kabid UMKM, Pak Maharto dengan penyuluh koperasi di lapangan, kedepannya akan ditindaklanjuti dengan pembentukan koperasi bagi pelaku UMKM,” tuturnya.
BACA JUGA:Fraksi PKB DPRD Dorong Kecamatan Depok Jadi Destinasi Wisata Religi Andalan
Alasannya, lanjut Dadang, pihaknya menilai keberadaan koperasi sangat penting di suatu desa. Terlebih, Desa Kubangdeleg sebagai tempat pemrosesan akhir sampah. Namun, untuk pembentukan koperasi akan ditindaklanjuti salam pertemuan berikutnya.
“Artinya, ini bisa dikolaborasikan antara para pegawai, petugas yang ada di sana (Desa Kubangdeleg) untuk berkoperasi dan melaksanakan komitmen bersama, karena koperasi itu dari mereka untuk mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid UMKM, Dr Maharto MSi menambahkan, pihaknya berusaha memfasilitasi semua perizinan bagi pelaku UMKM seperti NIB, halal, dan Haki (Hak Kekayaan Intelektual).
Dalam prosesnya, Dinkop dan UKM juga berkolaborasi dengan pendamping halal yang ada di Kecamatan Karangwareng.
“Kami juga membawa konsultan Bussines Development Service (BDS) untuk memfasilitasi membuat legalisasi. Alhamdulillah, semua antusias membuat NIB. Dalam prosesnya juga, kami tidak membatasi pelaku umkm yang ingin membuat NIB. Semua prosesnya juga tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya. (sam/adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


