Ok
Daya Motor

Bikin Akta Sawah lewat Desa Bayar Rp5 Juta, Kalau Nego ke Camat atau Kuwu

Bikin Akta Sawah lewat Desa Bayar Rp5 Juta, Kalau Nego ke Camat atau Kuwu

Kantor Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.-Ist-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Biaya membuat akte sawah di Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, dibebankan Rp5 juta. 

Jika pemohon ingin mendapatkan diskon, disarankan untuk negosiasi harga kepada camat atau kuwu

Dalam rincian biaya yang diterima Radar Cirebon, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipatok sebesar Rp2,2 juta. 

Nominal itu disebut-sebut akan dibayarkan ke pihak kecamatan. Kemudian biaya administrasi buku mencapai Rp2,5 juta. Kemudian biaya lain-lain yaitu Rp76 ribu dan Rp74 ribu. 

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele Lampu Rem, Ini Fungsi dan Penyebab Umumnya Sering Putus

BACA JUGA:Jalan Perbatasan Cirebon-Kuningan di Kecamatan Sedong Rusak, Komisi III DPRD Turun Gunung

Rincian angka tersebut, disampaikan salah satu perangkat Desa Ujunggebang kepada salah seorang pemohon. 

Pemohon pembuatan akta inisial E mengaku keberatan atas nominal tersebut. Ia pun mengurungkan niat tahapan untuk melegalkan hak atas lahan pesawahan seluas 150 bata tersebut. 

“Tahun lalu ada yang sudah buat akta juga, katanya di harga Rp3 juta. Sekarang saya dimintai Rp5 juta. Katanya (kata perangkat desa) kalau mau nego langsung saja ke camat atau kuwu,” tutur E kepada Radar Cirebon, Jumat, 16 Mei 2025.

Radar Cirebon coba melakukan konfirmasi kepada Camat Susukan, August Pentristianto sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Sementara.

BACA JUGA:Warga PGPP Mundu Desak Serahterima Fasum-Fasos, Komisi III DPRD Beri Ultimatum Developer

BACA JUGA:Cek Rekening! Kemendikdasmen Siap Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer Non-ASN

Telepon dan pesan WhatsApp sejak Jumat malam (16/5/2025) hingga berita ini diterbitkan, tak kunjung dapat respons. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait