Ok
Daya Motor

Serentak, 9 Desa di Kecamatan Kapetakan Gelar Musdessus Bentuk Kopdes Merah Putih

Serentak, 9 Desa di Kecamatan Kapetakan Gelar Musdessus Bentuk Kopdes Merah Putih

Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon menggelar Musdessus untuk membentuk Kopdes Merah Putih, Kamis 22 Mei 2025.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sejumlah desa di Kabupaten Cirebon satu persatu menggelar musyawarah desa khusus (Musdessus) guna membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, tak terkecuali di Kecamatan Kapetakan.

Sebanyak 9 desa di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon serentak menggelar Musdessus untuk membentuk Kopdes Merah Putih, Kamis 22 Mei 2025.

Kesembilan desa di Kecamatan Kapetakan yang menggelar Musdessus, antara lain Desa Bungko, Bungko Lor, Dukuh, Kapetakan, Grogol, Karangkendal, Pegagan Lor, Pegagan Kidul dan Kertasura.

Pembentukkan Kopdes Merah Putih ini adalah tindak lanjut program Pemerintah Pusat agar setiap desa memiliki koperasi.

BACA JUGA:Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Diringkus Diringkus Polresta Cirebon, Berikut BB yang Diamankan

BACA JUGA:Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Minifootball Kalahkan Costa Rica 1-0 di Piala Dunia 2025

BACA JUGA:BKPSDM Kabupaten Cirebon Tegaskan, 65 Pejabat yang Dilantik Hasil Usulan Pj Bupati Lalu

Ketua MWC NU Kapetakan Husain Ali mengapresiasi adanya Musdessus pembentukan Kopdes Merah Putih.

Ia berharap, musdesus berjalan lancar dan sukses. Sehingga menjadi awal yang baik dalam membangun ekonomi kerakyatan.

"Kopdes Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan," ungkap Husain.

Sebelumnya, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menkop dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 19 Maret 2025 lalu menyebutkan bahwa isi SE yang diterbitkan memuat tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih.

BACA JUGA:Demi Data Akurat dan Bantuan Tepat Sasaran, Wakil Bupati Cirebon Rela Jemput Bola ke Desa

BACA JUGA:Bersama Kejagung, KDM Implementasikan Swasembada Pangan dengan Manfaatkan Lahan Aset Negara

BACA JUGA:Perkuat Nilai Pancasila di Masyarakat, Dandim dan Danrem 063 SGJ Tinjau Kampung Ini

“Dalam SE itu dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih, berlangsung pada Maret-Juni 2025,” kata Menkop, Budi Arie, dikutip dari Antara.

Menurut Budi Arie, dalam SE juga disinggung perihal Musdessus. Disebutkan bahwa setiap desa yang membentuk koperasi harus menyelenggarakan Musdessus.

“Dalam forum ini, harus ada kesepakatan pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya. Serta, pemilihan calon pengurus pengawas koperasi,” jelas Budi Arie.

Tahap berikutnya, untuk pendirian koperasi baru dibutuhkan pengesahan badan hukum. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.

Adapun pengajuan permohonan pengesahan koperasi tersebut disampaikan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait