Ok
Daya Motor

Longsor di Gunung Kuda, Bahar: Penerbit Izin Tambang Harus Bertanggungjawab

Longsor di Gunung Kuda, Bahar: Penerbit Izin Tambang Harus Bertanggungjawab

Ketua Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Kabupaten Cirebon, Baharudin. -Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Aktivitas tambang galian C di Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang ditutup total Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Meski demikian, insiden longsor yang menewaskan puluhan pekerja itu disorot Ketua Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Kabupaten Cirebon, Baharudin.

Pria yang akrab disapa Bahar itu meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut sampai ke akar-akarnya.

Sebab, empat bulan sebelumnya telah terjadi longsor. Aktivitas tambang pun telah dipasang police line.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Arab Saudi Batalkan Pengurangan Kuota Jemaah Haji Indonesia Hingga 50 Persen

BACA JUGA:Apresiasi Kreativitas Gen Z, AHM Best Student 2025 Resmi Dibuka

BACA JUGA:Hari Ketiga SPMB Jabar 2025, Sistem dan Server Stabil dan Lancar

"Saya minta ke bapak Aing, Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebagai Gubernur Jabar harus tegas agar dinas terkait yang mengeluarkan izin tambang  ke perusahaan atau yayasan tersebut dapat bertanggungjawab atas insiden longsor Gunung Kuda," tegas Bahar, Kamis 12 Juni 2025.

Terlebih izin tambang itu terus diperbaharui, selama tiga kali. Sementara cara tambang yang dilakukan perusahaan salah.

Sistemnya under cut. Ini berbahaya. Terbukti. Gunung Kuda kerap kali longsor. Namun, dianggap biasa.

"Ini kan aneh. Masa iya tambang galian sistemnya under cut (potong bawah). Harusnya, pengupasan area tambang dari atas atau terasering.”

“Kalau yang dipakai under cut, jelas sangat berbahaya. keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak diperhatikan," tegasnya.

BACA JUGA:3 Event Disiapkan untuk Membangun Ekosistem Bisnis Pariwisata di Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Client Gathering Astra Group Cirebon, Upaya Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Jantung

BACA JUGA:Mulai Sekarang Harus Tertib Berlalu Lintas, Polresta Cirebon Pasang 3 Kamera ETLE, Berikut Lokasinya

Ia menjelaskan, ada kekeliruan teknik penambangan, sehingga menyebabkan musibah besar. Fakta di lapangan, tingkat kemiringan pada lokasi penambangan sudah melebihi ambang batas aman.

"Area penambangan juga curam. Ini sudah kategori sangat terjal dan membahayakan," ungkapnya.

Bahar menduga, ada kongkalikong antara pengusaha dengan dinas terkait. Faktanya, aktivitas pertambangan terus berjalan.

Padahal, gunung kuda sering terjadi longsor. Bahkan tahun 2015 lalu, sejumlah pekerja meninggal dunia lantaran longsor.

"Sepengetahuan kami, aktivitas pertambangan itu sudah 15 tahun. Otomatis perlima tahun kan izin diperbaharui," tuturnya.

Bahar menambahkan, Pemerintahan provinsi harus tegas dan mengevaluasi seluruh aktivitas tambang yang membahayakan keselamatan warga. "Ketika sudah ditutup total. Tetap harus dievaluasi," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait