Kuasa Hukum Salah Satu Tersangka Gunung Kuda Blak-blakan, Periksa Seluruh Pemangku Kebijakan
Kuasa hukum tersangka AK dalam perkara Gunung Kuda, Yudi Aliyudin SH.-Samsul Huda-Radar Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kuasa Hukum AK, tersangka kasus longsornya Gunung Kuda, Yudi Aliyudin SH blak-blakan siapa yang terlibat dalam memuluskan perizinan tambang gunung kuda.
Menurutnya, semua perizinan ditempuh secara prosedural. Melibatkan semua pejabat negara, mulai, DPMPTSP Provinsi Jabar, Dinas ESDM Provinsi Jabar, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Semuanya harus diperiksa tuh. Termasuk bupati, dan gubernur. Apalagi gubenur mengakui ada kelalaian.”
“Mereka semua yang mengeluarkan izin dan rekomendasi aktivitas tambang. Masa yang jadi tersangka dua orang. Yang salah satunya klien saya," kata Yudi, Selasa 17 Juni 2025.
BACA JUGA:Dusun Mahkota Resto Hadirkan Sajian Kambing Lezat, Suasana Asri dan Fasilitas Keluarga
BACA JUGA:KNPI Sepakati Galian C Gunung Kuda Ditutup dan Siap Kawal Proses Penegakan Hukum
BACA JUGA:KDM Temui Menteri Lingkungan Hidup, Inilah yang Dibahas
Perlu diketahui, material dari aktivitas tambang gunung kuda banyak digunakan untuk proyek-proyek nasional seperti tol Palikanci, pelabuhan Patimban, dan proyek-proyek swasta lainnya. "Ketika terjadi insiden, pemerintah tidak mem-back up," ungkapnya.
Menurutnya, yang paling utama dari aktivitas tambang Al Azhariyah itu tambang rakyat. Yang setiap hari ribuan orang mengandalkan dari sumber kehidupan.
Sementara, saat kejadian kliennya di jerat UU K3. Padahal, yang jadi korban bukan karyawan, Kopontren Al-Azhariyah, tapi masyarakat.
"Kalau kami larang mereka protes. Nah ini yang tidak dipahami oleh pemerintah secara komprehensif. Kenapa sih tidak di back up. Jangan rakyat yang disalahkan. Tapi saat kejadian pemerintah jangan cuci tangan," ungkapnya.
BACA JUGA:Bobol Kedai Ramen, Polresta Cirebon Ringkus Pelaku dan Amankan Barang Bukti
BACA JUGA:Bank Indonesia Cirebon dan ISEI Cirebon Dorong Ekonomi Hijau dan Energi Lokal
Ia menjelaskan, bahwa masalah Gunung Kuda itu kompleks. Melibatkan banyak pihak. Faktanya empat bulan sebelumnya kejadian. Ada police line di area pertambangan. Namun, police line itu tiba-tiba hilang.
"Akvitias jalan lagi. Kami juga tidak tau siapa yang masang, siapa pula yang melepas," ucapnya.
Ia mengaku kecewa atas insiden longsor Gunung Kuda dengan penetapan kliennya yang terlalu cepat. Ia pun mempertanyakan, kenapa hanya dua tersangka. Mana yang lainnya.
"Kita ingin yang komprehensif melihat permasalahan ini. Kalau klien kita salah, kita akui. Tapi, kenapa ESDM, perhutani tidak didampingi saat kejadian itu. Terus kenapa mereka juga gak diperiksa. Kalau mau buka, buka-bukaan sekalian," tegasnya.
Yudi juga menyadari bahwa hampir 70 persen keuntungan akvitias tambang untuk kepentingan pesantren. "Selebihnya wajar ketika ada lebihnya, dan untuk oprasional lainnya," pungkasnya.
Ia menambahkan, kliennya juga siap buka-bukaan berapa pajak yang disetorkan ke pemerintah melalui Dispenda. "Kita punya datanya," tandasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


