Orang Kepercayaan Curi Emas Batangan di Kabupaten Cirebon
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menunjukkan barang bukti kasus pencurian dua emas batangan di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh orang kepercayaan korban.--Radar Cirebon
Adapun barang yang dicuri oleh pelaku adalah dua keping emas batangan masing-masing seberat 100 gram yang total nilanya mencapai Rp400 juta lebih.
Selain emas batangan, kata Sumarni, tersangka juga membawa kabur barang-barang lain, salah satunya uang tunai senilai Rp48,4 juta.
BACA JUGA:Produk Terbaru Kels, Nonton Makin Seru dengan Smart Projector, Banyak Promo Menarik
BACA JUGA:Tata Ruang Wilayah Jabar Akan Ditata Ulang, Sekda: Agar Gemah Ripah, Repeh, Rapih
Setelah menangkap pelaku, pihaknya pun berhasil menemukan salah satu emas batangan berikut nota pembeliannya, serta barang-barang hasil curian lainnya yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku bukan orang asing bagi korban, melainkan seseorang yang pernah dipercaya untuk bekerja di lingkungan rumahnya," jelasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, jajaran Satreskrim Polresta Cirebon beserta 27 polsek di bawahnya, tercatat telah berhasil mengungkap 20 perkara pidana.
BACA JUGA:Hore! Pemerintah Kucurkan KUR untuk Petani Tebu, Penjaminnya Pabrik Gula
BACA JUGA:Perkuat Inovasi Pertanian Modern, UGJ dan BBPP Lembang Jalin Kolaborasi Strategis
Rinciannya adalah, 6 perkara kasus curanmor roda dua, 5 perkara kasus pencurian dengan pemberatan, 2 perkara pengeroyokan, dan 1 perkara sajam.
Selain itu, kasus yang berhasil diungkap adalah 3 perkara penipuan penggelapan, 2 perkara terkait dengan kekerasan seksual dan 1 perkara perbuatan cabul.
Dari 20 perkara tersebut, Jajaran Polresta Cirebon berhasil menangkap total 28 tersangka.
"Perkara curanmor roda dua ada 8 tersangka, curat 5 tersangka, pengeroyokan 5 tersangka, kemudian sajam 3 tersangka, penipuan dan penggelapan 4 tersangka, kekerasan seksual 2 tersangka, dan perbuatan cabul 1 tersangka," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


