Masyarakat Wajib Paham, Silpa APBDes Tidak Bakal Hangus
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon Dani Irawadi SIP MSi menjelaskan tentang penggunaan Silpa APBDes, kemarin.-Dok-Radar Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Masyarakat wajib paham, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau Silpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tidak bakal hangus jika tidak terserap.
Oleh karena itu, masyakarat jangan buru-buru curiga jika mengetahui ada papan proyek desa mencantumkan kegiatan dari Silpa tahun sebelumnya.
Berdasarkan mekanisme, Silpa APBDes tahun lalu masih bisa digunakan kembali untuk pembangunan di tahun mendatang.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi SIP MSi, mekanisme pengelolaan APBDes berbeda dengan APBD Kabupaten.
Dani menjelaskan, Silpa APBDes dalam keuangan desa sah-sah saja digunakan kembali untuk pembangunan di tahun berbeda.
BACA JUGA:DPRD Sarankan Audiensi dengan Gubernur
BACA JUGA:Ada Mobilisasi Pengemis di Komplek Makam Sunan Gunung Jati, Kapolres Cirebon Kota: Kami Tindak Tegas
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara pengelolaan Silpa pada APBD dan APBDes.
"Kalau Silpa APBD, tidak serta-merta bisa digunakan kembali. Berbeda dengan Silpa APBDes, yang masih bisa digunakan untuk kegiatan serupa," ujar Dani dikutip dari Harian Radar Cirebon.
Namun begitu, sebut Dani, untuk menggunakan Silpa APBDes, desa harus menyusun kembali dalam RAPBDes di tahun berikutnya.
Penyusunan rencana pembangunan menggunakan Silpa APBDes, berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) dan proses administrasinya harus tetap ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
"Nantinya, Silpa ini akan muncul kembali sebagai mata anggaran tersendiri dalam APBDes tahun berikutnya," jelas Dani.
BACA JUGA:Pastikan Kawasan Makam Sunan Gunung Jati Tertib dari Pengemis, Forkopimda Cirebon Turun Langsung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


