Desa Kanci dan Kanci Kulon Tuntut Komitmen PT HDEC Soal Dana Bagi Hasil Lelang Limbah
Kuwu Desa Kanci Sunaryo dan Desa Kanci Kulon Subandi meminta komitmen PT HDEC terkait dana bagi hasil lelang limbah untuk pembangunan dan pemberdayaan sebesar 40 persen.-Mohamad Junaedi-RADARCIREBON.COM
"Ya, transaksi lelang limbah sudah dilakukan oleh pihak ketiga. Jika, komitmen yang telah disepakati tidak segera direalisasi. Maka, kami dalam waktu dekat akan buat laporan penggelapan," bebernya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kuwu Desa Kanci Kulon, Subandi. Dia merasa sudah lelah dengan segala janji dan kesepakatan yang sudah dibuat.
Apalagi, tuntutan masyarakat atas hasil lelang tersebut terus menguat, mengingat dibutuhkan untuk membantu pembangunan desa dan pemberdayaan.
"Prosedur sudah kami tempuh, tinggal komitmen saja dari hasil kesempatan agar segera direalisasikan. Kami sudah lelah," imbuhnya.
Dirinya pun sepakat dengan Kanci, jika PT HDEC tidak segera merealisasikan komitmennya sebesar 40 persen dana dari hasil lelang, maka akan melayangkan surat laporan kepada pihak kepolisan (Polresta Cirebon, red).
BACA JUGA:Hasil Lelang Limbah Scrap PLTU Diserahkan ke Desa, Kuwu: Alhamdulillah Masuk PADes
BACA JUGA:Idul Fitri 1445 Hijriah, PLTU Cirebon Unit 1 Tetap Beroperasi
"Kita tidak bisa dibuat menunggu seperti ini, karena kebutuhan untuk pembangunan desa sudah mendesak," tandasnya.
Diketahui hasil kesepakatan pemerintah desa dan PT HDEC sebagai berikut:
- Limbah dan non limbah dari PT Hyundai akan dilelang oleh PT Hyundai dengan mekanisme yang sudah ditentukan.
- Bahwa kesepatakan pada tanggal 30 Agustus 2024 tidak berlaku lagi.
- Perwakilan Masyarakat Desa yang hadir hari ini Bersama Kepala Desa Kanci, Kanci Kulon, Waruduwur, Bandengan merepresentasikan seluruh Masyarakat di Desa tersebut, jika ada permasalahan di pihak warga maka tanggung jawab tersebut akan diselesaikan oleh Kepala Desa dan perwakilan Warga yang hadir pada hari ini.
- Pembagian dari hasil total penjulan Limbah PLTU II Cirebon yang dikelola oleh PT. Hyundai akan diberikan bagi hasil sebesar 60 persen untuk PT. Hyundai dan 40 persen untuk Masyarakat 4 Desa (Desa Kanci, Desa Kanci Kulon, Kanci Waruduwur, Desa Bandengan).
- Jika kesepakatan ini sudah disepakati, pengeluaran barang (Limbah & Non-Limbah) yang dimenangkan oleh pihak ke-3 selaku pemilik SPK akan difasilitasi dan diberikan izin oleh PT. CEPR.
- Seluruh Kuwu yang ada di Kawasan PLTU I dan II wajib menjaga kondusifitas lingkungan di Kabupaten Cirebon. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


