Ikut Kebijakan KDM, Bupati Imron Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Bupati Cirebon, H Imron, akan hapus tunggakan pajak bumi dan bangunan.-Dok. Radar Cirebon-
RADARCIREBON.COM – Bupati Cirebon, H Imron, ikut kebijakan Gubernur Jawa Barat hapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan alias PBB.
Imron memastikan hal ini. Bahwa dirinya akan mematuhi imbauan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM.
Lewat kebijakan ini maka warga Kabupaten Cirebon akan terbebas dari tunggakan PBB sejak tahun 2024 ke belakang.
Kepada wartawan, Imron mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Pemprov Jawa Barat terkait imbauan dari gubernur.
BACA JUGA:Tegas Nih! Konsumen Tidak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas
BACA JUGA:Beban Penarikan PBB Dikeluhkan oleh Pemdes, Penyebabnya Adalah..
Di dalam surat itu pemerintah Kota dan Kabupaten di seluruh Jawa Barat diimbau untuk menghapus tunggakan PBB yang membebani masyarakat.
“Iya, sudah ada surat dari Gubernur terkait penghapusan tunggakan PBB,” kata Bupati Imron dilansir dari Harian Radar Cirebon.
Imron menegaskan, bahwa Pemkab Cirebon akan berkomitmen untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Dia juga menjelaskan, bahwa hal-hal teknis mengenai pelaksanaan kebijakan ini akan dibahas lebih lanjut dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
BACA JUGA:Walikota Minta Tak Perlu Ada Demo PBB di Cirebon: Tidak Ada Kenaikan 1.000 Persen
BACA JUGA:PBB Kota Cirebon Naik 1.000 Persen Menurut Walikota Tidak Benar, Simak Nih Kata-katanya
“Untuk teknisnya, saya masih menunggu koordinasi dengan Bappenda, karena memang mereka yang lebih tahu soal pelaksanaannya,” ujarnya.
Imron menambahkan, bahwa imbauan KDM tentang PBB sejalan dengan misi pemerintahannya di Kabupaten Cirebon yang enggan menambah beban masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


