Ok
Daya Motor

Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan 4 Mantan Pendamping Desa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak APBDes

Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan 4 Mantan Pendamping Desa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak APBDes

Kejari Kabupaten Cirebon umumkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pajak APBDes tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.-Mohamad Junaedi-RADARCIREBON.COM

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Cirebon Gelar Bazar Sembako, Bupati Imron: Terima Kasih

Para tersangka ini menjanjikan proses pembayaran lebih cepat dengan bukti resi asli, bahkan menyatakan akan bertanggung jawab jika terjadi masalah.

Tapi, saat menjalankan aksinya, para tersangka meminta username, password akun pajak DJP Online, serta e-billing dari pihak desa. 

"Setelah itu, uang pajak yang seharusnya disetorkan justru hanya dibayarkan sebagian," jelasnya.

Dari praktik tersebut, para tersangka menerima keuntungan berupa cashback 10 persen dari setiap pembayaran pajak yang masuk.

“Dalam kenyataannya, dana pajak yang diterima dari desa tidak seluruhnya disetorkan. Hanya sebagian kecil saja yang benar-benar masuk ke kas negara,” jelas Randy.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dan seorang saksi bernama M mencapai Rp2.925.485.192 atau hampir Rp3 miliar. 

Angka ini didapat dari total pajak desa yang tidak disetorkan selama kurun waktu tiga tahun anggaran.

BACA JUGA:Ratusan Warga Serbu Kejari Kabupaten Cirebon, Bazar 1000 Paket Murah Sembako Ludes Terjual

“Kerugian negara ini nyata dan terukur, berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh auditor,” tegas Randy.

Guna kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 17 September hingga 6 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon.

“Penahanan ini dilakukan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri, serta memperlancar jalannya proses penyidikan,” tambah Randy. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan bersama-sama melakukan tindak pidana. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait