Ok
Daya Motor

ASN Pemprov Jabar WFH Tiap Kamis, Kabupaten Cirebon Tetap WFO, Imron: Pelayanan Bisa Terganggu

ASN Pemprov Jabar WFH Tiap Kamis, Kabupaten Cirebon Tetap WFO, Imron: Pelayanan Bisa Terganggu

Pemkab Cirebon tak ikut Pemprov Jabar soal kebijakan WFH bagi para ASN.-M Fazrurochman -Radar Cirebon

Dia juga mengatakan, bahwa infrastrukturnya belum siap untuk menunjang ASN bekerja dari rumah.

BACA JUGA:Hari ini Harga Emas Terkoreksi, Rp 2.374.000 Per Gramnya

BACA JUGA:Tandatangani MoU, Pemkot Cirebon Dukung Implementasi KUHP Baru

“Masih banyak wilayah dengan koneksi internet yang tidak stabil. Belum lagi perangkat kerja daring yang belum memadai bagi sebagian ASN. Sistem digital kita pun belum sepenuhnya terintegrasi," jelasnya.

Bukan hanya soal teknis, Bupati juga menyinggung soal potensi berkurangnya disiplin kerja pasa ASN.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, WFH kerap disalahartikan sebagai waktu istirahat, bukan bekerja dari rumah. 

Karena itu, pemkab kini memperkuat sistem penilaian berbasis kinerja dan kehadiran untuk menumbuhkan budaya disiplin kerja.

Meski begitu, Imron tidak menutup kemungkinan penerapan sistem kerja fleksibel di masa depan. 

Ia menyebut, rencana tersebut baru bisa dijalankan bila infrastruktur digital dan sistem pengawasan ASN sudah benar-benar siap.

“Kalau nanti semua sudah siap, tentu bisa kita kaji lagi. Tapi untuk sekarang, prioritas kita tetap pada pelayanan publik yang cepat, akurat, dan hadir langsung bagi masyarakat," imbuh Imron.

Senada dikatakan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Hadi Suryaningrat. “Kita masih bekerja seperti biasa, belum ada WFH," ujar Hadi, kemarin.

Ia mengatakan WFH di tengah pemangkasan anggaran masih perlu dikaji. “Kita masih kaji dulu seberapa efektif WFH kalau memang kita menerapkan," ungkapnya.

Hadi memastikan apapun yang akan diterapkan, pihaknya tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat. 

“Apakah nanti WFH atau tidak, kita berpedoman jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terhambat," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait