Diketahui Jual Miras Ilegal, Walikota Cirebon Bongkar Warung di Kawasan Bima
Pemkot Cirebon bersama tim gabungan menggelar razia sebagai bentuk pemberlakuan jam malam bagi pelajar di Kota Cirebon. 3 Warung dibongkar di kawasan Bima karena jual miras ilegal.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tiga buah warung di kawasan Bima Kota Cirebon, dibongkar karena diketahui jual minuman keras (miras) ilegal.
Pembongkaran dilakukan tim gabungan saat pelaksanaan dari surat edaran Walikota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat terkait penerapan jam malam bagi pelajar, Sabtu 14 Juni 2025.
Walikota Cirebon Effendi Edo didampingi Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dan Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol (Inf) Saputra Hakki, memimpin langsung razia besar-besaran itu.
Beberapa lokasi yang disinyalir menjadi tempat nongkrong para pelajar, didatangi satu-persatu oleh tim gabungan yang dimulai
Dalam razia tersebut, tim gabungan mendapati warung yang menjual miras ilegal yang berlokasi di kawasan parkir patung Bima komplek olahraga Bima Kota Cirebon.
BACA JUGA:Isi Surat Edaran Walikota Cirebon tentang Jam Malam, Pelajar Wajib Simak!
Bahkan, petugas juga mengamankan sejumlah remaja dan orang dewasa yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras.
Tanpa ampun, Walikota Cirebon Effendi Edo menindak tegas langsung dengan menutup 3 warung yang menjual minuman keras di kawasan parkir Bima.
Walikota Cirebon menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
"Kegiatan malam ini kita lakukan sebagai bagian dari operasi kenakalan remaja, miras, senjata tajam, dan juga geng motor," jelas Walikota yang akrab disapa Edo ini kepada wartawan di sela kegiatan, Sabtu 14 Juni 2025.
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan B2B, Epson Hadirkan Konsep Baru Solution Center di Berbagai Kota
Dijelaskan Edo, razia yang dilakukannya, bakal digelar rutin. Pelajar Kota Cirebon harus taat terhadap aturan yang sudah dibuat Surat Edaran ini.
"Kita ingin memberikan efek jera dan menjadikan kegiatan ini rutin. Kami sudah tetapkan, hari biasa maksimal sampai jam 20.00 WIB malam, kalau malam Minggu (Sabtu) sampai jam 21.00 WIB. Selebihnya akan kami tindak," tegasnya.
Walikota Cirebon mengatakan, salah satu langkah tegas yang diambil Pemkot Cirebon adalah pembongkaran tiga warung di kawasan parkir Bima yang terbukti menjual miras secara ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


