Ok
Daya Motor

Grebek Kamar Kos di Pekiringan, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Grebek Kamar Kos di Pekiringan, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap CN pengedar obat-obatan terlarang.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Seorang pemuda berinisial CN (21) berhasil diamankan petugas di kamar kosnya di kawasan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan pengedar obat-obatan terlarang tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu kamar kos di Gang Srikaya.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

BACA JUGA:Edarkan Obat Terlarang, Seorang Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Kembali Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin, Ternyata Pelakunya..

Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku tengah berada di dalam kamar kosnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain, satu paket besar tembakau sintetis (gorilla) seberat bruto 38,47 gram, satu paket kecil seberat 1,29 gram, 540 butir pil Tramadol, 552 butir pil Trihexyphenidyl, satu timbangan digital, plastik klip bening, paper, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku CN mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran.

Ia juga mengakui telah menjalankan bisnis ilegal itu selama beberapa bulan terakhir, baik melalui transaksi langsung maupun lewat media sosial. Sebagian hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

BACA JUGA:Program Edukasi dari RS Pertamina Cirebon Terkait Bahaya Narkoba dan Seks Bebas

BACA JUGA:Gelar Operasi Miras, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Sita Puluhan Botol

Kapolres Cirebon kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dalam jumlah cukup besar dan memperjualbelikan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.”

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya kepada radarcirebon.com, Selasa 7 Oktober 2025.

Lebih lanjut, AKP Otong menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan serta pemasok barang haram tersebut.

Dirinya mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

BACA JUGA:Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Karena Edarkan Barang Haram

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

“Silakan laporkan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk bersama-sama memerangi narkoba.”

“Kami berharap masyarakat semakin berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.”

“Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rdh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait