Ok
Daya Motor

Lambat Beri Klarifikasi soal Mobil Dinas, Pimpinan DPRD Kuningan Banjir Hujatan

Lambat Beri Klarifikasi soal Mobil Dinas, Pimpinan DPRD Kuningan Banjir Hujatan

Pimpinan Dewan Kabupaten Kuningan mengenai pengadaan mobil dinas baru yang kemungkinan bakal masuk dalam anggarkan.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

BACA JUGA:Kuningan Job Fair 2025 Dibuka, Sediakan 13.358 Lowongan Kerja

Nuzul menjelaskan, hak atas kendaraan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. 

Dalam aturan itu disebutkan, apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan kendaraan dinas, maka harus memberikan tunjangan transportasi.

Ia juga mengungkapkan, BPKAD dan Sekretariat DPRD telah melakukan survei ke beberapa perusahaan rental mobil.

Hasilnya, biaya sewa mobil untuk kendaraan sekelas 2.500 cc bagi ketua maupun wakil ketua, jauh lebih tinggi dibanding pengadaan mobil dinas.

BACA JUGA:Lagi-lagi Ojol Cirebon Dibuat Kecewa, Audiensi dengan Grab Hari Ini Hasilnya Begini

"Kalau dihitung, lebih efisien membeli kendaraan dinas daripada memberikan tunjangan transportasi dalam jangka panjang. Ini yang menjadi dasar pertimbangan pengadaan tersebut," tambahnya.

Nuzul pun menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas bukan semata-mata keinginan pribadi, melainkan didasari oleh regulasi serta perhitungan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, Pj Sekda Kuningan, Beni Prihayatno menuturkan, jika pengadaan mobil dinas pimpinan merupakan keputusan dari eksekutif. Ini berdasarkan hasil penghitungan penghematan anggaran daerah.

"Sebetulnya pengadaan mobil dinas (pimpinan dewan) itu sudah dianggarkan dalam APBD. Namun seiring waktu, terbit Inpres Nomor 1 Tahun 2025 kaitan efisiensi anggaran. Sehingga Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati tidak mengambil pengadaan mobil dinas baru," ungkapnya.

Kemudian di perjalanan, lanjutnya, Pimpinan DPRD juga sama mengikuti arahan efisiensi untuk menolak pengadaan mobil dinas pimpinan. 

Hanya berdasarkan aturan PP 18 tahun 2017, apabila Pemda tidak memberikan mobil dinas, maka wajib memberikan tunjangan transportasi.

Setelah dilakukan penghitungan, beban APBD untuk tunjangan transportasi pimpinan dewan lebih besar dibanding dengan pengadaan mobil dinas.

Untuk mengambil langkah yang lebih baik, dilakukan pertemuan untuk membahas kondisi tersebut.

"Berunding, dan memohon kepada pimpinan dewan akhirnya pimpinan dewan mengerti dan memahami kondisi keuangan daerah, sehingga kami memutuskan untuk pengadaan mobil dinas pimpinan dewan karena lebih hemat," jelas Beni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: