Terjadi di Kuningan, Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menerima pengaduan warga tentang perusahaan yang menahan ijazah asli milik para mantan karyawan.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Sebuah perusahaan di Kabupaten KUNINGAN, diduga tahan ijazah mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri.
Perusahaan yang bergerak di bidang distributor sembako dan makanan ini, kini diadukan oleh mantan karyawan ke DPRD Kabupaten Kuningan.
Penahan ijazah milik karyawan oleh perusahaan itu, bahkan sudah terjadi sejak tahun 2019.
Adapun perusahaan tersebut, berlokasi di wilayah Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Tawuran Warga Pakai Panah di Cirebon Ada Polisi yang Terluka, Lokasi di Jalur Pantura
BACA JUGA:Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Senilai Rp42,23 Triliun Hingga Akhir Maret 2025
Mantan karyawan yang berjumlah 15 orang ini, datang ke Gedung DPRD Kuningan dan ditemui oleh Ketua Dewan, Nuzul Rachdy, Kamis 24 April 2025.
Mendapati laporan warga, Nuzul menyatakan bahwan DPRD akan segera mengambil langkah tegas kepada perusahaan itu.
"Kami akan pelajari dan tindaklanjuti secepatnya. Kalau memang terbukti, ini pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja," ucap Nuzul dikutip dari radarkuningan.com.
Dirinya juga menekankan, perusahaan tidak boleh menjadikan ijazah sebagai jaminan kerja.
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Tawuran Warga Pakai Panah di Cirebon, 3 Orang Ditangkap
BACA JUGA:Warga Gigit Jari, Bupati Bekasi Tegas Tidak Ada Ganti Rugi untuk Bangunan Liar yang Ditertibkan
"Untuk verifikasi, cukup dengan fotokopi. Tidak ada alasan rasional untuk menahan ijazah asli. Apalagi sudah ada surat job clear yang menandakan tidak ada lagi hubungan kerja maupun tanggungan," pungkasnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kuningan, terungkap bahwa sekitar 15 orang datang untuk menyampaikan aspirasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


