Warga Gigit Jari, Bupati Bekasi Tegas Tidak Ada Ganti Rugi untuk Bangunan Liar yang Ditertibkan
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tegaskan tidak ada ganti rugi bangunan liar yang ditertibkan saat normalisasi sungai.-Beritasatu.com-
RADARCIREBON.COM – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan tidak ada Ganti rugi untuk bangunan liar yang ditertibkan.
Saat ini, Pemkab Bekasi Tengah gencar melakukan normalisasi sungai untuk mencegah terjadinya banjir.
Langkah tegas ini diambil dengan cara melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang aliran sungai.
Wilayah Bekasi tergolong rawan banjir. Oleh karena itu, Pemkab Bekasi merasa perlu melakukan Tindakan tegas yang sebelumnya telah diawali oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
BACA JUGA:Hari Otonomi Daerah, Berikut Ini Pesan Penting dari Wakil Walikota Cirebon Siti Farida Rosmawati
Nah, dalam proses penertiban bangunan liar tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan kebijakan tegas tidak ada Ganti rugi.
Dengan demikian pemilik bangunan tidak akan mendapatkan uang pengganti kerugian atas bangunan yang dibongkar.
Disebutkan bahwa, hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Bahwa penertiban tersebut dilaksanakan dengan tujuan mengembalikan fungsi Sungai sebagai area resapan air.
BACA JUGA:Amankan 11 Motor Hasil Curanmor, Kapolsek Dayeuhkolot: Merasa Kehilangan, Silahkan Ambil Gratis
Pemerintah berharap, dengan dikembalikannya fungsi Sungai maka tidak ada lagi bencana banjir yang melanda wilayah Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan, bahwa saat ini pihaknya fokus melaksanakan penertiban bangunan liar di 120 titik.
Adapun jumlah bangunan liar yang terdapat di bantaran Sungai di Kabupaten Bekasi diperkirakan lebih dari 1.000 unit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


