PDAM Kuningan Naik Tarif, Dimulai Juni 2025
Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan Dr Ukas Suharfaputra mengumumkan rencana penerapan tarif baru.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
Ia juga mengungkapkan bahwa dari total 55.600 sambungan pelanggan, sekitar 93 persen merupakan pelanggan rumah tangga.
Oleh karena itu, aspek sosial ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan tarif baru ini.
Penyesuaian ini, lanjutnya, juga merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk memperluas akses air bersih di Kabupaten Kuningan.
Saat ini, PAM Tirta Kamuning baru mampu melayani sekitar 20 persen dari total penduduk, padahal target nasional mengharuskan cakupan layanan air minum layak mencapai 80 persen pada tahun 2025.
"Kami mengajak semua pihak untuk mendukung langkah ini. Tujuan kami bukan untuk meraih keuntungan, melainkan menjamin keberlanjutan dan perluasan layanan air bersih sesuai dengan amanat perundang-undangan," tutupnya.
PAM Tirta Kamuning berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh seluruh pelanggan sebagai langkah strategis untuk membangun sistem layanan air yang lebih baik dan berkelanjutan di masa mendatang.
Ia menjelaskan, bahwa penetapan tarif baru ini merujuk pada beberapa regulasi penting, termasuk Pasal 7A dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif air.
BACA JUGA:Prihatin Atas Kondisi Infrastruktur di Kota Cirebon, Driver GrabCar Tambal Jalan Cipto
BACA JUGA:Program Sekolah Rakyat Bergulir, Dibutuhkan 1.600 Guru dan Tenaga Pendidik, Kalian Siap?
Selain itu, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.663-Rek/2024 juga menjadi dasar dalam menentukan batas bawah dan batas atas tarif air minum di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2025, yaitu Rp5.275/m³ untuk batas bawah dan Rp8.299-/m³ sebagai batas atas.
Sementara itu, hasil audit BPKP Jawa Barat tahun 2024 menunjukkan bahwa biaya produksi air di PAM Tirta Kamuning mencapai Rp 4.859,90/m³.
Padahal, tarif yang berlaku saat ini bagi pelanggan kategori Rumah Tangga Type B masih berada pada angka Rp3.950/m³, berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 26 Tahun 2022.
Penyesuaian tarif ini juga telah diresmikan melalui Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2025.
"Secara kelayakan, tarif yang berlaku saat ini sudah tidak mencerminkan kondisi riil karena masih stagnan sejak tahun 2022. Sementara biaya produksi terus meningkat. Akibatnya, pengelolaan menjadi kurang layak," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


