Ok
Daya Motor

PDAM Kuningan Naik Tarif, Dimulai Juni 2025

PDAM Kuningan Naik Tarif, Dimulai Juni 2025

Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan Dr Ukas Suharfaputra mengumumkan rencana penerapan tarif baru.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten KUNINGAN, berencana menaikan tarif.

Tarif baru yang bakal dikenakan kepada konsumen, bakal diberlakukan oleh PDAM Kuningan untuk pemakaian Juni 2025 yang dibayarkan pada Juli 2025 mendatang.

Pemberlakukan perubahan tarif PAM Tirta Kamuning, merupakan bagian dari peningkatkan layanan kepada konsumen.

Selain itu, kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap peraturan yang berlaku serta hasil evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan operasional perusahaan.

BACA JUGA:2 Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi, 1 Warga Ciperna 1 Warga Penggung

Direktur PAM Tirta Kamuning Dr Ukas Suharfaputra, menjelaskan bahwa keputusan kenaikan tarif bukanlah kebijakan mendadak. 

Prosesnya telah melewati tahap perencanaan yang matang dan sosialisasi yang konsisten kepada masyarakat sejak jauh hari.

"Penyesuaian tarif ini sudah kami rancang dalam agenda jangka panjang dan telah disampaikan ke publik secara bertahap," jelas Dr Ukas ketika melakukan konferensi pers, Sabtu 17 Mei 2025.

Melalui sosialisasi yang panjang, pihaknya berharap perubahan tarif ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan warga khususnya para konsumen.

BACA JUGA:Rencana KDM Disambut Warga Tionghoa Cirebon, Janji Benahi Kutiong tanpa APBD Tapi Ada Syaratnya

"Kami berharap informasi yang kami berikan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat,” ujarnya.

Dr Ukas menambahkan, skema penyesuaian tarif dilakukan secara bertahap dan berdasarkan klasifikasi pelanggan serta tingkat konsumsi air. 

Dengan begitu, kenaikan tarif baru ini tidak bakal membebani para konsumen yang mayoritas untuk keperluan rumah tangga.

"Kami tidak menaikkan tarif secara seragam. Misalnya, bagi pelanggan Rumah Tangga Type B, kenaikannya hanya sekitar Rp 0,55 per liter atau sekitar Rp 5,5 untuk setiap 10 liter air per bulan. Nilai ini relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: