Ok
Daya Motor

Total Calhaj asal Kuningan Berjumlah 1.018, Giliran Kloter 21 Diberangkatkan

Total Calhaj asal Kuningan Berjumlah 1.018, Giliran Kloter 21 Diberangkatkan

Bupati Kuningan secara resmi melepas 438 calon jamaah haji (calhaj) yang tergabung dalam kloter 21 di kawasan Kuningan Islamic Center.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Calon jamaah haji (Calhaj) asal Kabupaten KUNINGAN, total berjumlah 1.018 orang. Giliran kelompok terbang (Kloter) 21 diberangkatkan.

Adapun Calhaj asal Kuningan tergabung dalam tiga kloter. Terdiri dari Kloter 9, 21 dan 26.

Untuk kloter 21, sebanyak 438 calhaj dilepas secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Sabtu 24 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

Acara pelepasan, berlangsung khidmat di Masjid At-Taufiq yang berada di kawasan Kuningan Islamic Center.

BACA JUGA:Razia Pekat di Kabupaten Cirebon, Ratusan Botol Miras Disita Polisi

BACA JUGA:Dorong Semangat Generasi Muda Lewat Sepak Bola, BRI Dukung Garuda Futsal League Series 3

Keberangkatan Calhaj kloter 21 ini, dilepas oleh Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar yang didampingi oleh Wakil Bupati Hj Tuti Andriani. 

Sejumlah pejabat penting juga turut hadir, termasuk anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, anggota DPRD, Kepala Kantor Kemenag Kuningan, serta perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan instansi pemerintahan.

Dalam kesempatan tersebut, H Toni Kusumanto selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan yang juga bertindak sebagai Dewan Pembina Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), memaparkan laporan teknis terkait penyelenggaraan haji. 

Laporan ini memuat landasan hukum, jumlah calhaj dan petugas, hingga rincian jadwal keberangkatan serta rute perjalanan.

BACA JUGA:STMIK IKMI Cirebon Raih 18 Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek

BACA JUGA:KPAID Cirebon Dukung Pembinaan Karakter Anak di Program Barak Militer

"Pelaksanaan haji tahun ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021, serta Perda Kuningan Nomor 5 Tahun 2018," jelas Toni dikutip dari Koran Radar Cirebon Edisi Senin, 26 Mei 2025.

Ia menambahkan, total calhaj asal Kabupaten Kuningan tahun ini berjumlah 1.018 orang, yang dibagi dalam tiga kloter: 9, 21, dan 26. Untuk kloter 21 sendiri, terdapat 438 calhaj yang akan diberangkatkan dengan pendampingan tujuh petugas haji.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: