Ampun! Dana Desa di Cipaku Majalengka Diduga Dipakai Judi Online - Togel oleh Sekdes
Sekretaris Desa Cipaku diduga menyelewengkan dana desa untuk judi online.-Baehaqi-radarcirebon.com
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Palimanan Ditargetkan Selesai Juni, Disdagin: Nggak Ada Pedagang Baru
Lebih lanjut, Jujun menyatakan bahwa meskipun dana sebesar Rp470 juta telah dikembalikan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana yang dilakukan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
"Oleh karena itu, kami mendesak Inspektorat untuk segera mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindaklanjuti proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh Sekdes Desa Cipaku," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


