Terbaru, OJK Tetapkan Maksimal Bunga Pinjaman Daring 0,1 Persen sampai 0,3 Persen
OJK tetapkan bunga pinjaman dari 0,1 % hingga 0,3 %.-Apridista Siti Ramadhani-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terapkan batas maksimum suku bunga industri pinjaman daring (pindar).
Itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga yang berlebihan dan meningkatkan keterjangkauan kredit.
Penatapan ini berlaku bagi pinjaman konsumtif maupun produktif.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
BACA JUGA:Satpol PP Gelar Razia Miras di Kompleks Stadion Bima Cirebon, Ini Dia Hasilnya
BACA JUGA:PLN Raih Predikat Platinum di Anugerah TJSL 2025 Lewat Pengembangan Ekowisata Cibuntu
Dia menyatakan bahwa pengaturan suku bunga Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Ini merupakan arahan OJK.
"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol)," tuturnya.
Sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, mengatur bahwa AFPI berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.
Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.
BACA JUGA:SMPN 11 Cirebon Bantah Potong Dana PIP, Mengaku Tak Terlibat Proses PIP DPR
BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan Bisa Dikirim ke Barak Militer atau Penjara, Warganet Pilih Mana?
"Pengaturan batasan suku bunga juga dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar," jelasnya.
Kini OJK menetapkan batas bunga untuk pinjaman konsumtif kurang dari 6 bulan maksimum 0,3% per hari, sedangkan pinjaman lebih dari 6 bulan maksimum 0,2% per hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


