Ok
Daya Motor

Menteri Yassierli Tekankan Jangan Dipakai untuk Judol, Berikut Kriteria Penerima BSU 2025

Menteri Yassierli Tekankan Jangan Dipakai untuk Judol, Berikut Kriteria Penerima BSU 2025

Notifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Langkah itu dilakukan agar bantuan yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu di kalangan pekerja penerima manfaat tidak disalahgunakan.

"Kita campaign bahwa ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Tadi juga kita dengar masukan dari beberapa penerima bahwa besaran atau angka besar BSU itu sangat membantu mereka," tuturnya.

Dalam BSU 2025 ini, para pekerja akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600ribu. 

Jumlah tersebut adalah akumulasi dua bulan bantuan sebesar Rp 300ribu per bulan untuk Juni dan Juli. 

Berdasarkan metode penyaluran, BSU 2025 dibagi beberapa jalur, antara lain melalui Bank Himbara, PT Pos Indonesia dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

BACA JUGA:Buka Kejuaraan Renang Danyon Arhanud 14/PWY Cup II, Siti Farida: Perkuat Disiplin dan Karakter Anak Muda

BACA JUGA:Punya Kekayaan Alam Bambu, KDM Minta Tasikmalaya Lakukan Hal Ini

Berikut ini adalah kriteria penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025 
  • Gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan Belum menerima bantuan PKH sebelum BSU disalurkan
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri

Namun, bagi pekerja yang belum menerima bantuan, silahkan segera cek status penerima BSU 2025 melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan:

  • Buka situs: https://bsu.kemnaker.go.id Scroll ke bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU" 
  • Masukkan NIK sesuai KTP 
  • Isi kode keamanan (captcha) 
  • Klik "Cek Status" 

Apabila memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi sebagai calon penerima BSU 2025. Namun, jika tidak, akan ada pemberitahuan bahwa NIK Anda tidak memenuhi syarat. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: