Rakernas SPS 2026: Pemerintah Pusat Harus Bijak Potong DBH dan TKD
Rakernas SPS 2026 menyorot mengenai pemotongan DBH dan TKD yang berdampak pada sektor ril hingga industri pers.-Foto: SPS-RADARCIREBON.COM
RADARCIREBON.COM - Rakernas Serikat Perusahaan Pers (SPS) menetapkan 6 poin penting terkait keberlanjutan perusahaan Pers.
Hal krusial yang ditetapkan salah satunya adalah mendorong pemerintah bijak dalam hal pemotongan dana bagi hasil (DBH) dan transfer ke daerah (TKD).
“SPS mendorong agar Pemerintah Pusat lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD), karena dampak turunannya sangat memukul sektor riil dan ekosistem pers nasional dan daerah,” demikian bunyi poin 6 yang ditetapkan dalam Rakernas SPS 2026.
Rakernas SPS 2026 diikuti perwakilan dari sembilan provinsi, yakni SPS Aceh, SPS Riau, SPS Jawa Barat, SPS Banten, SPS Jawa Timur, SPS Kalimantan Tengah, SPS Kalimantan Timur, SPS Kepulauan Riau, dan SPS Sulawesi Utara.
BACA JUGA:Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta, 18 Bulan Investigasi
Ketua Umum SPS, Januar P Ruswita mengatakan, SPS secara khusus memberikan perhatian pada kebijakan fiskal pusat terkait pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD).
Kebijakan tersebut dinilai dapat berdampak pada kapasitas fiskal daerah dan ekosistem industri media lokal.
Januar juga mengulas mengenai transformasi teknologi digital dan kecerdasan buatan menjadi tantangan nyata bagi industri pers saat ini.
"Delapan puluh tahun perjalanan SPS telah membawa organisasi ini melintasi berbagai perubahan besar dalam kehidupan pers Indonesia. Dari masa ketika surat kabar menjadi salah satu sumber utama informasi masyarakat, hingga hari ini ketika teknologi digital dan kecerdasan buatan mengubah cara informasi diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi," ujar Januar P Ruswita.
BACA JUGA:Baterai Tembus 7.500 mAh! Ini 3 HP POCO C Series, Harga Mulai Rp1,8 Jutaan
Rakernas memberikan mandat kepada pengurus pusat dan SPS Provinsi Lampung untuk segera menyiapkan kebutuhan kongres sesuai AD/ART.
Salah satu agenda krusial yang diusulkan adalah penyempurnaan aturan mengenai Musyawarah Daerah Provinsi serta tata kelola organisasi secara menyeluruh.
Forum tersebut juga merekomendasikan pembahasan mengenai penghapusan larangan rangkap jabatan bagi pengurus daerah yang terlibat dalam partai politik. Usulan ini akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme Kongres 2027.
Selain aspek internal, SPS menyoroti pentingnya kemitraan strategis dengan pemerintah, BUMN, dan BUMD. Sinergi ini diperlukan guna mendukung keberlanjutan perusahaan pers nasional dan daerah di tengah iklim ekonomi yang menantang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

