Petugas Amankan 143 Botol Miras
KARANGAMPEL - Unsur Muspika Kecamatan Karangampel melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar kemarin malam. Anggota Satpol PP Kecamatan Karangampel bersama kepolisian sektor Karangampel dan anggota Koramil Karangampel melakukan sweeping di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol (mihol). Hasilnya, petugas menyita 143 botol minuman beralkohol dari berbagai merk. Camat Karangampel H Wasga Ciptowibowo SH didampingi Sekmat Andri M Shaleh SSos dan Kasi Trantib, Rusyad Nurdin ST menjelaskan, dasar dilaksanakannya kegiatan ini adalah Perda Kabupaten Indramayu No 15 tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Kemudian Surat Imbauan Bupati Indramayu No 451.13/1411/Ag.kesra tgl 3 Juli 2013 perihal Imbauan Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan tahun 1434 H/2013 M. \"Kami mengimbau masyarakat Karangampel agar bisa menjaga kesucian bulan Ramadan, dengan tidak melakukan hal-hal yang akan mengganggu kesucian bulan Ramadan,\" kata Camat Karangampel, H Wasga Ciptowibowo SH, kemarin. Sementara Kapolsek Karangampel AKP H Agus, menyatakan sangat mendukung kegiatan operasi pekat yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Karangampel. Ia juga berharap kepada masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan katertiban lingkungan sekitar. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak membunyikan petasan, karena sangat mengganggu kenyamanan lingkungan. Apalagi bunyi petasan kerap mengganggu umat Islam yang tengah menjalankan ibadah salat tarawih di masjid. \"Tolong kepada masyarakat agar menghormati bulan puasa, dengan tidak membunyikan petasan dan melakukan hal-hal lain yang akan mengganggu keamanan dan kenyamanan warga,\" tandasnya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: