Kacau, Ada Penghapusan Pasal UU Cipta Kerja

Kacau, Ada Penghapusan Pasal UU Cipta Kerja

JAKARTA – Pemerintah menjawab penghapusan Pasal 46 dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan terkait minyak dan gas bumi memang seharusnya dihapus dari UU sapu jagat tersebut. UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

Alasan dihapusnya, Panja DPR tidak menerima usulan pemerintah soal pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, koreksi oleh Sekretariat Negara (Setneg) terkait Pasal 46. Menurutnya, hal ini tidak mengubah substansi yang telah disepakati oleh Panitia Kerja DPR.

\"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam Rapat Panja Baleg DPR,\" kata Dini, Jumat (23/10).

Ia melanjutkan, intinya, Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final. Karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing.

Menurut Dini, Kemensetneg justru melakukan tugasnya dengan baik. Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa kepada Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengomunikasikan hal tersebut dengan DPR.

\"Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan yang disepakati dalam rapat panja. Sudah dengan sepengetahuan DPR dan diparaf oleh DPR. Perubahan dilakukan dengan proper, itu yang penting,\" katanya.

Selanjutnya, masyarakat bisa mengakses seluruh Undang-undang Cipta Kerja setelah Presiden Joko Widodo menandatangani naskah perudangan tersebut. Yakni setelah naskah UU ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI.

Menurut Dini, proses cleansing UU Cipta Kerja oleh Sekretariat Negara saat ini sudah selesai. \"Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja, dan naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden Jokowi,\" ungkap Dini.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Pasal 46 tersebut sejatinya merupakan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu (14/12).

Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

TERBITKAN PERPPU

Terpisah, Anggota Badan Legilasi DPR RI Mulyanto menyatakan, bahwa presiden layak menerbitkan Perppu atas UU Cipta Kerja, karena prosedur formil yang tidak lazim, gonta-ganti naskah setelah pengesahan serta banyak menerima penolakan dari masyarakat. Mulyanto merinci kronologis pembahasan UU Cipta Kerja yang saat itu masih menjadi Rancangan Undang-Undang.

Menurut Mulyanto, dari keterangan resmi yang diterima Fajar Indonesia Network (Radar Cirebon Group), sejak awal UU yang dikenal dengan nama Omnibus Law Cipta Kerja ini terkesan dipaksakan. Bahkan di saat masa reses, ketika RUU lain tidak dibahas, UU ini terus dikebut pembahasannya. Sehingga, Mulyanto tidak begitu heran jika belakangan UU Cipta Kerja ini gonta- ganti naskah dan menimbulkan banyak koreksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: