Tersangka Dijerat dengan Dua UU Kasus Kapal Imigran Karam
JAKARTA – Empat tersangka kasus tenggelamnya kapal imigran gelap di perairan Cianjur dijerat dengan undang-undang (UU) tentang imigrasi dan pelayaran. Mereka disangka membantu para imigran gelap asal Timur Tengah untuk lolos berlayar ke Pulau Christmas, Australia. Polisi juga sedang memburu pemilik kapal yang ditumpangi para imigran gelap. Hingga saat ini polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing berinisial A, K, J, dan C. Mereka memiliki peran berbeda dalam upaya penyelundupan yang menewaskan 15 orang imigran gelap itu. Sebelum dinaikkan ke kapal tongkang, para imigran tersebut diketahui menginap di sejumlah vila di Bogor. Dari Bogor mereka diarahkan C dan J menuju Pantai Jayanti, Cianjur. Di sana telah menunggu A yang mengarahkan mereka ke kapal tongkang milik seseorang berinisial T yang masih buron. Sedangkan K bertugas menunjukkan arah menuju kapal yang menunggu para imigran di tengah laut. ”Pemeriksaan seputar peran-peran mereka masih terus dilakukan,” terang Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Agus Rianto kemarin (27/7). Polisi tidak hanya menyasar penjahat yang membantu mereka keluar dari Indonesia, namun juga pihak-pihak yang membantu para imigran masuk ke Indonesia. Mereka bakal dijerat dengan pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya penjara maksimal 15 tahun. Untuk penanganan jenazah imigran, tim forensik RS Polri Kramat Jati kini sedang merampungkan proses identifikasi. ”Seluruh jenazah memang langsung dibawa ke Jakarta,” lanjutnya. Hanya, tidak ada pembanding karena belum ada siapa pun yang mengklaim sebagai keluarga. Agus berharap segera ada pihak keluarga yang melakukan klaim agar bisa dicocokkan DNA-nya dengan jenazah. Pihaknya belum memberikan batas waktu penanganan jenazah. Namun, jika tak kunjung ada klaim keluarga, polisi akan memakamkan para imigran tersebut dengan cara Islam di pemakaman umum. Prosesnya sama seperti pemakaman para imigran gelap di Surabaya. Mereka akan diberi tanda agar bisa dibongkar saat ada keluarga yang mengklaim. (byu/c9/kim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: