Penjelasan Ketua DPRD Mengapa SK Wakil Bupati Cirebon Tak Kunjung Dikirim
CIREBON - Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi menjelaskan mengapa SK Penetapan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon terpilih belum juga dikirimkan.
Menurutnya, SK tersebut perlu direvisi meski surat tersebut sudah ditandatangani. Alasannya, ada diksi-diksi di dalam surat yang tidak tepat. Seperti, kepada yang terhormat Menteri Dalam Negeri RI \"Kabupaten Cirebon\" melalui Gubenur Jawa Barat. Kemudian, isi surat berkaitan dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Walikota: Saya Ikuti Saran dr Tirta
\"Saya akui ada kesalahan di Sekretariat. Pun juga saya, karena terburu-buru menandatangani SK Penetapan Wabup Terpilih untuk dikirimkan ke Kemendagri melalui Gubernur,\" kata Luthfi kepada Radar Cirebon.
Menurutnya, proses berkirim surat itu tidak terlalu lama. Sebab, spare waktu di DPRD belum 14 kerja. Dan nyatanya, belum 14 hari kerja terjadi kesalahan di redaksi surat. Artinya, jangka waktu itu masih bisa dimanfaatkan untuk evaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: