Keluar Kota Wajib Tes Corona dan Disiplin 3M

Keluar Kota Wajib Tes Corona dan Disiplin 3M

JAKARTA- Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) perjalanan jauh diperketat. Masyarakat harus bisa menunjukan syarat keterangan bebas Covid-19.

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, aturan yang mewajibkan masyarakat memiliki keterangan bebas Covid-19 untuk perjalanan jauh bukan hal yang baru. Sebab aturan tersebut tetap berlaku sejak diterbitkan sejak 26 Juni 2020.

Dikatakannya, aturan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang untuk masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Warga yang ingin melakukan perjalanan jauh wajib menunjukkan bukti keterangan sehat.

“Sampai saat ini perjalanan antarkota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama, yaitu SE Gugus Tugas Nomor 9 tahun 2020,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12).

Dikatakannya, bukti keterangan sehat tersebut melalui tes Covid-19. Tes bisa menggunakan rapid test ataupun PCR test.

“Syarat bepergian antarkota di semua moda adalah menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil rapid test dengan hasil nonreaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari,” katanya.

Namun, lanjutnya, bagi calon penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test, dapat membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit. Dikatakannya, Kemenhub saat ini masih menunggu ketentuan baru dari Satgas Covid-19.

“Saat ini kami masih menunggu adanya ketentuan yang baru dari Satgas. Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk membuat surat edaran baru di empat matra transportasi, yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian,\" ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah Surat Edaran No.3 Tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru. SE baru tersebut guna mencegah lonjakan penularan Covid-19 semasa libur Natal dan Tahun Baru.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” katanya.

Diungkapkan Wiku, SE 3/2020 berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021. Isinya mencakup persyaratan melakukan perjalanan, termasuk kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Setiap individu ingin melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

SE juga mencakup pengetatan pengawasan penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan, di antaranya memastikan masyarakat menggunakan masker secara benar, tidak makan dan minum sepanjang penerbangan bagi pelaku perjalanan yang perjalanannya kurang dari dua jam kecuali bagi mereka yang harus minum obat.

Di samping itu, menurut ketentuan setiap individu harus menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, masyarakat juga mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (electronic - health alert card/e-HAC) Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: