Disoal, Timses Ano-Azis Ikut Menentang

Disoal, Timses Ano-Azis Ikut Menentang

 MENCUATNYA nama Arman Surahman dan Wahyo sebagai kandidat kuat sekda definitif, ternyata menuai kritikan dari berbagai kalangan. Keduanya dianggap sebagai pejabat lama yang harus segera diganti dengan yang muda yang lebih enerjik. Ketua Bapilu DPC Demokrat Kota Cirebon, Achmad Sofyan, akan menjadi orang pertama menentang Ano-Azis jika tetap memaksakan sekda dari pejabat yang akan pensiun. Sofyan menilai Arman dan Wahyo sama seperti Hasanudin Manap yang sudah pensiun. Jika Arman atau Wahyo yang dipilih, sambung Sofyan, itu sama saja wali kota mengulangi sejarah wali kota sebelumnya yang memperpanjang jabatan eselon II untuk posisi sekda. Sofyan bahkan menawarkan berbagai nama pilihan untuk jabatan sekda. Mereka antara lain Asisten Administrasi Umum Drs Asep Dedi MSi, Asisten Pembangunan Drs H Moh Korneli MSi, Kepala BPMPPKB Dra Deane Dewi Ratih MM, Kepala DKP Ir Eddy Krisnowanto MM, Kepala DKP3 Ir Vicky Sunarya dan Kepala Dinkes dr Edy Sugiarto MKes. Sofyan juga menyinggung posisi Kadishubinfokom Taufan Bharata SSos. Jika wali kota menggeser posisi Taufan, kata dia, maka langkah Taufan menjadi sekda sangat terbuka lebar karena bergeser posisi eselon II lebih dari sekali. “Itu menjadi syarat minimal menjadi sekda. Jadi kalau digeser, justru kalau membuat jalan karirnya menjadi sekda akan terbuka lebar,” tegasnya. Sedangkan untuk posisi kadisdik, tim sukses Ano-Azis ini berkeyakinan Anwar Sanusi akan tetap menduduki posisinya sebagai kadisdik. Anwar dianggap cukup tepat mengisi jabatan di OPD yang mengurusi pendidikan. “Anwar Sanusi jabatannya tetap di disdik,” tegasnya. Pemerhati pemerintahan, Gunadi Rasta SH MH mengingatkan kepada wali kota untuk tidak melakukan tindakan yang justru kontra produktif terhadap misi visi pro perubahan yang selama digembar-gemborkan kepada rakyat. Sekda, kata Gunadi, bukan saja harus cerdas, tapi juga yang muda dan enerjik untuk menyokong pro perubahan. “Bukan yang mau pensiun. Bukan saja akan menghambat perubahan, tapi juga akan menjadi ganjalan bagi regenerasi PNS. Gunadi juga mengingatkan wali kota agar mutasi berdasarkan profesionalisme kerja, bukan pada urusan balas budi. Jika ini terjadi, maka Ano-Azis tak ada bedanya dengan pendahulunya (wali kota sebelumnya). Akademisi Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Rohmat Hidayat MSi mengatakan, posisi sekda yang tidak berada di ruang hampa politik, acapkali kompetensi menjadi dinafikan. Termasuk kriteria masa dinas aktif. Dalam realitas politik, kata Rohmat, loyalitas dan komitmen akan menjadi penjaga kebijakan politis kepala daerah. Dan itu lebih diutamakan dibandingkan kompetensi. Kalaupun kepala daerah dapat mengajukan perpanjangan masa jabatan birokrat, khususnya untuk posisi tertentu, harus memacu pada sistem fair play. “Seharusnya kepala daerah mempersiapkan pejabat yang rentang masa dinasnya masih aktif. Ibarat mobil tua, jika sudah saatnya pensiun ya tetap sudah saatnya dimasukkan ke garasi. Ganti dengan mobil yang lebih muda dan enerjik supaya tidak mogok,” ujar dosen ilmu politik dan pemerintahan itu. Sedangkan Agus Dimyati SH MH mengatakan, jabatan sekda sangat prinsip dalam sebuah pemerintahan. Pasalnya, sekda menjadi benteng terakhir bagi seluruh kepala SKPD sebelum sampai kepada wali kota dan wakil wali kota. Jika sekda salah memberikan kebijakan, akan berakibat fatal untuk ke bawahnya. Karena itu, kesalahan dan kelemahan kebijakan dari sekda, sama dengan meruntuhkan SKPD yang diberi kebijakan tersebut. “Sekda itu menjadi benteng terakhir pertahanan. Kalau sekda tidak hati-hati, akan banyak kebijakan yang tidak teliti. Akibatnya fatal. Kasus bansos Kota Bandung, berawal dari paraf yang tidak diteliti dan tidak hati-hati,” terangnya kepada Radar. Menurutnya, kriteria calon sekda sama dengan lainnya. Yakni, komunikatif, senior, luwes dan tidak kaku, pintar, memiliki pengalaman luas, dan loyal satu visi misi dengan pimpinan. Sekda tidak boleh dipilih sembarangan, karena itu, dia berpesan agar wali kota berhati-hati dalam menentukan kursi orang nomor tiga di pemerintah Kota Cirebon tersebut. Selain itu, kebijakan penetuan sekda dan jabatan eselon II sampai IV, berada di ranah kewenangan wali kota. karenanya, pihak luar yang tidak berkepentingan, tidak boleh ikut campur. Termasuk tim sukses pasangan Ano-Azis. “Ini sudah ranah kebijakan wali kota dan wakilnya. Biarkan mereka berdua menentukan sekda terpilih,” pesannya. (abd/ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: