Tempuh Praperadilan, HRS Bisa Menang, Syaratnya Ini

Tempuh Praperadilan, HRS Bisa Menang, Syaratnya Ini

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq  Shihab (HRS) bisa saja menang dalam praperadilan. Ada beberapa syarat yang memperkuat kans gugatan dikabulkan hakim.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul mengatakan, majelis hakim akan mengabulkan praperadilan Habib Rizieq bila menilai adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam penetapan tersangka.

Baca juga: Viral, Perawat Wisma Atlet dan Pasien Covid-19 Berhubungan Badan, Chat-nya Bocor

\"Kalau praperadilan kemungkinan saja bisa (dikabulkan, red). Bisa dibuktikan nggak kalau memang penyidiknya itu melanggar prosedur. Kalau itu menyangkut soal prosedur. Kalau misalnya nggak bisa dibuktikan ditolak. Kalau terbukti ya dikabulkan,\" kata Chudri kepada wartawan.

Meski demikian, Chudri mengaku belum mengetahui apa saja substansi dari materi-materi yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq kepada hakim tunggal Akhmad Sayuti.

Baca juga: Tanggapan RSDC Wisma Atlet Soal Perawat yang Berhubungan Badan Sesama Jenis dengan Pasien Covid-19

Chudri menilai, penyidik memang bisa langsung menahan Habib Rizieq lantaran Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang panghasutan untuk melakukan perbuatan hukum dengan ancaman 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: