Hatrick, Polri Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Dalam 3 Kasus

Hatrick, Polri Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Dalam 3 Kasus

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), atau Habib Rizieq, sebagai tersangka pada tiga kasus.

Sebelumnya MRS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan kasus penghasutan terkait kerumunan di wilayah Petamburan, Jakarta Barat.

Tak hanya itu, tim penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan MRS sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Baca juga: Wajib Simak! Pembatasan Kegiatan Kabupaten Cirebon: Aktivitas di Luar Rumah, Minimarket sampai Pukul 7 Malam

Penetapan ketiga tersangka tersebut terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap MRS.

\"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) MRS, dr. AT dan HA. Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021,\" ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi SIK MH di Jakarta, Senin (11/1).

Penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: