Dialihkan ke Outsourcing secara Sepihak, 51 Karyawan Sekolah Swasta Ini Protes

Dialihkan ke Outsourcing secara Sepihak, 51 Karyawan Sekolah Swasta Ini Protes

CIREBON - Tidak terima dialihkan ke vendor atau outsourcing secara sepihak, sebanyak 51 karyawan di salah satu sekolah swasta, Jl Pemuda Kota Cirebon, keberatan dan protes.

Tjandra Widyanta, selaku kuasa hukum karyawan kepada radarcirebon.com mengungkapkan, putusan tersebut dilakukan sangat mendadak dan cenderung sepihak.

\"Hal ini yang membuat karyawan tak terima dengan keputusan dari salah satu oknum petinggi berinisial R tersebut. Pihak petinggi sekolah terlalu terburu-buru, selain itu juga pemutusan kontrak secara sepihak ini pihak sekolah hanya memberikan pesangon 3 kali gaji. Padahal masa bakti para karyawan ada yang 19 tahun,” ungkapnya.

Menurut Tjandra, kontrak yang diajukan pihak sekolah tersebut dinilai telah cacat hukum.

\"Surat kontrak dengan nomor surat 024/BPK.P/CRB/SPKK/I/2019 dalam pasal 1 yang berbunyi pihak sekolah dipandang perlu untuk mempekerjakan tenaga pesuruh yang sifatnya tidak tetap atau temporer. Pada pasal 1 itu ada kelemahan karena pada kenyataannya para karyawan selama bertahun-tahun bekerja dengan posisi yang sama dan tetap,“ ungkapnya.

Dijelaskan Tjandra, perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dijeda oleh pihak sekolah. Namun pada saat jeda tersebut menurut pernyataan kliennya masih bekerja dan masih digaji oleh pihak sekolah.

“Kontrak karyawan juga dijeda dan tidak ada perlindungan terhadap para karyawannya, saat dijeda tersebut karyawan masih disuruh bekerja dan digaji tanpa adanya kontrak kerja,” tegasnya.

Tjandra menuturkan, persoalan tersebut sudah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon dan sudah dilakukan mediasi pada hari Selasa (12/1) lalu dan didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

“Kita sudah lakukan mediasi pertama dengan pihak sekolah dengan didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan pada tanggal 12 Januari lalu, selain itu juga mediasi kedua rencananya akan dilakukan pada tanggal 19 Januari 2021 mendatang,” tuturnya.

Sementara itu, Muhammad Syaefullah salah satu karyawan senior di sekolah tersebut mengatakan, dirinya minta kejelasan dari pihak sekolah.

\"Ya saya sih menuntut kejelasan dari pihak sekolah, kalau dipecat ya saya nuntut pesangon. Tapi kalau nggak, ya harus ada kejelasan dari sekolah,\" katanya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: