Menaker Ida Fauziyah Jelaskan RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang saat Ini Lagi Digodok

Menaker Ida Fauziyah Jelaskan RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang saat Ini Lagi Digodok

JAKARTA - Banyak pekerja kehilangan mata pencaharian di tengah masa pandemi. Karena itu negara membuat Rancangan Peraturan (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang saat ini lagi dalam proses penggodokan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan substansi yang terdapat dalam RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menaker Ida mengemukakan hal tersebut pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Menurut Menaker Ida, beberapa negara telah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Unemployment Protection) seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

“Penerapan sistem Jaminan kehilangan pekerjaan di negeri-negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan pekerjaan di Indonesia,” kata Menaker Ida.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain instansi yang menjadi regulator, teknis operasional, manfaat program, kualifikasi yang mendapatkan manfaat program, durasi dari manfaat program JKP tersebut, serta cakupan kepesertaan.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan subtansi yang terdapat dalam RPP JKP yaitu pertama, kepesertaan program JKP berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kedua, penyelenggara program JKP yang terdiri atas BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Untuk BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan cash benefit, sementara Kemnaker berkaitan dengan pelatihan dan mencari kerja.

Ketiga, kriteria PHK dengan melakukan penggabungan, perampingan, atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan, kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja. Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total.

Keempat, eligibilitas. Adapun ketentuan minimal masa kepesertaan prpgram JKP ialah 24 bulan, masa iuran 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan.

Kelima, manfaat. Manfaat program JKP diberikan selama paling lama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional.

Keenam, dari sisi iuran terdapat batas atas upah, yakni sesuai plafon (ceiling) Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional. Adapun sumbernya dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.

\"Semua ini telah ditentukan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Tentang Cipta Kerja). Kami mem-brackdown-nya dalam aturan pemerintah,\" ucapnya.

Terkait penyusunan RPP JKP, Kemnaker sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Terutama dengan kementerian keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi.

“Dalam waktu dekat akan membahas draf RPP JKP bersama tripartit. Ini baru draf karena kami dalam proses penyusunan RPP-nya,\" ujar Menaker Ida. (hsn/kemnaker)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: