Selama 2020 Polresta Cirebon Tangani 4 Kasus Tipikor, 1 Tersangka Dibui

Selama 2020 Polresta Cirebon Tangani 4 Kasus Tipikor, 1 Tersangka Dibui

CIREBON - Empat kasus dugaan korupsi di tingkat desa telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polresta Cirebon sepanjang 2020. Masing-masing pelaku mengakui perbuatannya.

Tiga di antaranya lepas dari jeratan hukum karena mengembalikan uang yang diduga dikorupsi. Sedangkan satu kasus, tersangkanya harus dibui.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, sudah melakukan penyelidikan terkait empat laporan masyarakat. Laporan itu terkait dugaan korupsidi desa. Dalam prosesnya, ada empat kasus yang diselidiki.

Kasus pertama, kata kapolresta, atas tanah bengkok Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura. Pelapornya NR, warga setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan, sesuai surat perintah penyelidikan Nomor 20 tahun 2019 tanggal 10 Januari 2019, pihaknya meminta audit dari Inspektorat Kabupaten Cirebon terhadap laporan tersebut.

Mengejutkan, Inspektorat memberikan informasi dan membenarkan adanya dugaan kerugian negara lebih dari sebesar Rp534 juta.

“Sebelum dinaikkan ke penyidikan, kita klarifikasi dan kroscek. Pelaku mengakui. Sehingga kerugian negara Rp534.372.900 itu dikembalikan ke kas desa,” papar kapolresta.

Ketika terlapor sudah melakukan pengembalian, penyidik menginformasikan lagi ke Inspektorat. Inspektorat pun kemudian menyatakan tidak ada lagi dugaan kerugian negara.

“Jadi proses penyidikan kita hentikan dan uang negara dikembalikan ke kas desa dengan istilah uang dikembalikan ke negara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: