ASN Pemkot Cirebon yang Keluar Daerah saat Libur Imlek Wajib Lapor Pimpinan

ASN Pemkot Cirebon yang Keluar Daerah saat Libur Imlek Wajib Lapor Pimpinan

CIREBON - Pemkot Cirebon mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor: 443/9-BKPPD/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek.

Hal tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Diseasi 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut disebutkan seluruh pegawai ASN Pemkot Cirebon dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama libur tahun baru Imlek yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februan 2021.

\"Kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud di atas adalah bepergian ke luar wilayah Ciayumajakuning (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan),\"ujar Wali Kota Cirebon Nashruddin Azis.

Diungkapkan Azis, bagi PNS yang mempunyai keperluan mendadak atau keadaan darurat untuk pergi ke luar kota wajib melapor ke pimpinan di tempat kerjanya.

\"Apabila pegawai ASN Pemkot Cirebon yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah di lingkungan kerjanya,\" ungkapnya.

Wali kota menuturkan, pegawai ASN Pemkot Cirebon yang keadaan terpaksa bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

ASN juga harus mengikuti peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Kemudian juga harus mengikuti kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementenan Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

\"ASN juga wajib selalu menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,\" tuturnya.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, lanjut Nashruddin Azis, pegawai ASN Pemkot Cirebon wajib melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.

\"Pegawai ASN Pemkot Cirebon agar menjadi contoh dan teladan bagi keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,\" ucapnya.

Wali Kota menegaskan, seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Cirebon wajb melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN di lingkungan kerjanya, dalam menerapkan protokol kesehatan. Dan, mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon.

Apabila terdapat pegawai ASN di lingkungan kerjanya yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

\"Kepala perangkat daerah agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Wali Kota Cirebon melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Cirebon melalui aplikasi Whatsapp nomor 081218467007 paling lambat pada tanggal 15 Februari 2021,\" tegasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: