Panitia Diduga Melanggar, Pelaksana Pilwu Jagapura Kulon Digugat

Panitia Diduga Melanggar, Pelaksana Pilwu Jagapura Kulon Digugat

  GEGESIK– Pelaksanaan Pemilihan Kuwu Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, berujung gugatan di Pengadilan Negeri Sumber. Panitia pelaksana pilwu diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Ketua Higerpin, Musa mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan investigasi. Salah satu temuannya adalah Keputusan Panitia Nomor 04/Kep-pan.Pilwu/2013 tentang penetapan perubahan tahapan dan jadwal Pemilihan Kuwu Desa Jagapura Kulon. Surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan hierarki keputusan panitia, karena pada saat pendaftaran tahapan pertama sudah terjaring dua bakal calon, sehingga tidak perlu membuat surat keputusan perubahan. “Jika yang terjaring hanya satu, itu diperbolehkan,” kata dia, kepada Radar, Selasa (6/8). Kemudian, diungkapkannya, panitia pilwu tidak melaksanakan tata tertib sesuai dengan pasal 3 (d) bagian kedua tahapan dan jadwal, Peraturan Bupati Nomor 9 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6/2010 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kuwu. “Artinya, mereka telah melanggar aturan yang ada,” ungkapnya. Tak hanya itu, kata dia, Panitia Pemilihan Kuwu Desa Jagapura Kulon dalam membuat surat keputusan 04/Kep-Pan.Pilwu/2013, tanggalnya berbeda dengan tahapan pemilihan kuwu yang sudah ditetapkan. “Surat keputusan tertanggal 9 Juli 2013, padahal tahapan-tahapan pemilihan kuwu ditetapkan tanggal 5 Juli 2013. Ini melanggaran aturan juga dan harus dipertanyakan keabsahan penetapan perubahannya,” terangnya. Musa juga menyoal proses penjaringan bakal calon kuwu yang hanya dua hari yakni 23 sampai 24 Juli 2013. Tentu, hal ini melanggar pasal 4 ayat 1 bagian kedua penyaringan Perdes 597/2013 seri E173.D dan pasal 15 bagian ketujuh penjaringan bakal calon kuwu dalam Peraturan Bupati 9/2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda 6/2010 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kuwu. Sudah barang tentu, pelanggaran ini akan menghambat perkembangan pendidikan politik dan hukum bagi warga Desa Jagapura Kulon. “Kami sudah melaporkan hal ini kepada camat Gegesik, BPMPD (Badan Pemberdayaan Masuyarakat dan Pemerintahan Desa), DPRD dan sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumber, mudah-mudahan mereka segera memprosesnya,” tandasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: