FKDT Minta Percepat Perda Diniyah

FKDT Minta Percepat Perda Diniyah

 KESAMBI- Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FDKT) Kota Cirebon meminta percepatan pengesahan perda diniyah yang saat ini digagas DPRD. Saat mendatangi Graha Pena Radar Cirebon, Rabu (7/8), Sekretaris FDKT, Indra Gunawan mengatakan, secara informal sudah ada dialog dari pansus untuk menyegerakan pengesahan perda diniyah. Sehingga pihaknya pun meminta agar pansus bisa merealisasikan secara ucapan dan janji yang pernah dilontarkannya itu. “Saya harap bisa segera direalisasikan ucapan-ucapan dan janjinya,” ujarnya, kepada Radar. Berdasarkan informasi yang dihimpun FDKT, pembahasan perda diniyah di internal pansus sudah rampung. Saat ini pun tinggal menunggu waktu paripurna saja. Tidak hanya itu, Indra pun mengatakan pihaknya hingga saat ini menunggu untuk dilibatkan dalam penyusunan perda tersebut. Karena sejak disusun, FDKT belum pernah diajak untuk berdialog secara resmi. “Kami sudah melayangkan surat untuk berdialog secara resmi, tetapi sampai saat ini belum ada pembicaraan secara formal,” lanjutnya. Sementara Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kota Cirebon, Ahmad Mujtahid Lafif mengatakan, sepengetahuan dirinya, tidak ada konflik di internal pansus perda diniyah. Pembahasan perda, kata dia, sudah mendekati selesai. Lafif pun mengklarifikasi bila FDKT tidak pernah memberikan tenggat waktu pada pansus dalam pembuatan perda tersebut. Pihaknya hanya meminta percepatan pembuatan perda, mengingat keberadaan perda tersebut sangat penting untuk masyarakat kota Cirebon. “Perda diniyah itu penting, mengingat untuk penanaman nilai-nilai keagamaan bagi anak-anak yang akan menjadi penerus kita,” ujarnya. Sementara Ketua Pansus Perda Diniyah, HM Ayatullah Roni mengatakan, rencana awal memang perda tersebut akan diparipurnakan pada bulan Ramadan lalu. Namun ternyata, masih banyak hal yang harus dikonsultasikan baik pada pihak provinsi ataupun pusat. “Konsultasi sekarang sudah beres, tapi ada beberapa hal yang masih tarik ulur antar anggota pansus,” ujarnya, kemarin. Lebih lanjut dikatakan Roni, secara materi perda diniyah sudah mencapai 80 persen. “Hanya ada beberapa klausul saja yang belum disepakati antaranggota. Saya sebagai ketua ya bagaimana anggota,” ujarnya. Sementara itu, anggota Pansus Perda Diniyah, Andi Riyanto Lie SE membantah bila ada konflik di internal pansus. Dikatakannya, proses pembuatan perda tersebut memakan waktu lama lantaran pansus harus berhati-hati dalam menyusun materi. “Karena perda ini menyangkut agama, yang merupakan suatu hal sensitif di masyarakat. Kita harus konsultasi dan public hearing dengan banyak tokoh agama terkait. Tapi saya tegaskan tidak ada konflik sama sekali di internal pansus. Semua berjalan sesuai rencana,” bebernya, kemarin. Andi mengakui, hingga saat ini memang masih ada beberapa hal yang masih didiskusikan dan diperdebatkan terkait materi perda tersebut. Namun, hal tersebut, kata dia, merupakan suatu hal yang wajar dalam penyusunan perda. “Ada pihak yang setuju mengenai suatu pasal, dan tidak. Saya kira itu suatu hal yang biasa dalam penyusunan perda,” lanjutnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: