Basis Tuntut Bongkar Kasus PD Bank Pasar
CIREBON - Kejanggalan di tubuh PD Bank Pasar mendapat perhatian serius mahasiswa. Kemarin (22/10), Barisan Aksi Solidaritas Mahasiswa Untuk Demokrasi (Basis) menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRD. Tidak kurang sekitar 10 mahasiswa mendesak pansus Bank Pasar segera dibentuk dewan. Mahasiswa menyoroti tentang munculnya surat rekomendasi Walikota Cirebon yang tidak bernomor, tertanggal 21 Februari 2005. Dalam surat tersebut walikota memberikan restu tentang kucuran dana yang hingga kini masih janggal. Koordiantor lapangan (Korlap), Hendra Yuandana mengatakan, menurut KUHP pasal 55, artinya bisa saja dalam kasus PD Bank Pasar yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp3,1 miliar walikota terindikas terlibat karena memberikan restu lewat rekomendasi tidak bernomor tersebut yang memungkinkan dana mengalir raib entah kemana. Masih menurut Hendra, penentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang sudah ditentukan melalui SK nomor 539/27/BP.PD BPR Bank Pasar yang dikeluarkan oleh dewan pengawas PD Bank Pasar sebesar Rp25 juta, dalam hal pengucuran dananya ternyata dilabrak bahkan surat tersebut dianggap tidak ada. sehingga dana yang mengalir melebihi bahkan jauh lebih besar dari BMPK yang sudah ditetapkan. “Yang menjadi kejanggalan, Bank Indonesia (BI) mengamini pengucuran dana tersebut tanpa melakukan teguran yang berarti, kejanggalan ini mengindikasikan bahwa BI juga dimungkinkan terlibat dalam persoalan kredit macet PD bank pasar yang merugikan keuangan negra lebih dari Rp3,1 miliar,” ungkapnya. Dalam tuntutannyam, Basis menyatakan sikapnya membongkar kejanggalan-kejanggalan pada kasus PD Bank Pasar dengan mengusut tuntas keterlibatan Bank Indonesia dalm kasus ini serta mendesak DPRD untuk membuat pansus kasus Bank Pasar untuk membongkar kejanggalan-kejanggalan sekarang juga. Kedatangan mereka diterima komisi B, antara lain Priatmo Adji, Udin Saefulloh, Eman Sulaeman, Taufik Pratidina, Agung Cipto. Agung Cipto menyatakan setuju menuntaskan persoalan ini dengan membentuk pansus. Namun, dirinya menyoroti surat rekomendasi dari walikota ini sebenarnya ada catatan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kalaupun kenyataan di lapangan berbeda, maka yang bertanggung jawab bukan walikota, akan tetapi PD Bank Pasar sebagai eksekutor. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: