Pemeintah Keluarkan Revisi RUU Pemilu dari Prolegnas

Pemeintah Keluarkan Revisi RUU Pemilu dari Prolegnas

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD dan pemerintah sepakat mengeluarkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diusulkan oleh Pemerintah. Sehingga total rancangan regulasi yang masuk dalam Prolegnas tetap berjumlah 33 RUU.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan, rapat kerja ini diagendakan sebagai amanat dari keputusan Rapat Bamus yang masih menunda penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2021.

“Mengingat perkembangan dan perubahan arah politik legislasi yang terjadi khususnya yang terkait dengan keberadaan RUU tentang Pemilihan Umum dalam Prolegnas RUU prioritas,” ujarnya dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (9/3).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi serta sesuai dengan surat dari pimpinan Komisi II selaku pengusul RUU, maka DPR RI melalui Baleg akan menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas tahun ini.

Di samping itu sesuai dengan aspirasi dan keinginan pengusul RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang semula diusulkan Anggota DPR RI menjadi diusulkan oleh Baleg.

Supratman juga menyebutkan penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas 2021 ini telah disetujui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Selain itu Fraksi-Fraksi di DPR RI turut menyuarakan pandangannya terkait perubahan Prolegnas Tahun 2021.

Yang mana ada beberapa catatan seperti Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang tidak menyetujui keluarnya revisi UU Pemilu dari Prolegnas. Sementara Fraksi Partai Golkar mengusulkan untuk menambah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) agar dapat masuk ke dalam Prolegnas.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya terkait dengan perubahan Prolegnas 2021, khususnya mengenai surat dari pimpinan Komisi II DPR RI yang menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.

Dalam raker tersebut, delapan fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU tersebut tetap dibahas. Sementara itu, Fraksi Golkar dalam pendapatnya mengusulkan agar RUU KUP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa isi terkait KUP sudah masuk dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Namun, pemerintah ingin lebih spesifik karena pajak merupakan sumber pendapat negara yang penting.

“Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan (RUU KUP) karena sebelumnya sudah masuk dan tinggal didorong saja. Dahulu hampir mau dibahas namun tertunda karena membahas UU yang lain,” ujarnya.

Kalau memungkinkan dengan persetujuan fraksi-fraksi di DPR, kata Yasonna, Baleg bisa memasukkan RUU KUP dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan fraksinya tetap mendorong agar RUU Pemilu tetap dibahas sehingga pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap terlaksana.

Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara komprehensif dan holistik terutama dalam menentukan jadwal Pemilu nasional dan daerah karena terkait dengan kepentingan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: