DPRD Kota Cirebon Kembali Gelar Rapat Paripurna, Bahas 4 Hal Ini

DPRD Kota Cirebon Kembali Gelar Rapat Paripurna, Bahas 4 Hal Ini

CIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon kembali menggelar rapat paripurna, Kamis (25/3).

Pada rapat paripurna kali ini, ada empat hal yang dibahas yakni penyampaian LKPj Wali Kota Cirebon tahun anggaran 2020, Penyampaian perubahan RPJMD Kota Cirebon tahun 2018-2023, Perubahan Propemperda Kota Cirebon Tahun 2021, terkahir membahas pembentukan dan pengumuman panitia khusus DPRD Kota Cirebon.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati didampingi Wakil Ketua Fitria Pamungkaswati dan Muhammad Handarujati Kalamullah tersebut dihadiri Wali Kota Cirebon H Nashrudin Azis, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi dan pejabat Pemkot Cirebon lainnya.

Ditemui usai rapat, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengatakan, pada LKPj tahun anggaran 2020 yang dilaporkan eksekutif kepada legislatif tersebut berkaitan dengan adanya pandemi Covid-19.

\"LKPj yang tadi saya bacakan di rapat paripurna lebih dominan kepada penanganan Covid-19 pada tahun 2020. Adanya pandemi ini, semua harus melakukan penyesuaian, termasuk recofusing,\" katanya.

Menurut wali kota, hasil recofusing anggaran 2020 masuk ke dalam BTT (biaya tak terduga).

\"Peruntukannya hampir 99 persen untuk penanganan Covid-19 baik itu untuk belanja alat kesehatan (alkes), dan bantuan ekonomi kepada masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19,\" ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati mengatakan, pansus yang telah dibentuk akan membahas tentang LKPj yang telah disampaikan wali kota Cirebon.

\"LKPJ ini merupakan progres report atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. LKPj juga merupakan laporan pertanggungjawaban wali kota,\" kata politisi Partai Gerindra ini kepada radarcirebon.com di gedung Griya Sawala usai memimpin rapat, Kamis (25/3/2021).

Affiati menuturkan, tugas pansus selain LKPj juga memantau RPJMD Kota Cirebon.

\"Sesuai dengan fungsi perencanaan, maka rencana yang sudah disusun sebelum ada wabah Corona harus disesuaikan dengan kondisi saat ini,\" tuturnya.

Dasar perubahan dalam RPJMD, Affiati mengungkapkan, merupakan Keputusan Presiden Indonesia (Kepres) nomer 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

\"Saya berharap pansus ini bisa berkerja sesuai dengan target waktu, karena masih dalam kondisi covid dan sebentar lagi akan memasuki bulan suci ramadhan,\" ungkapnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: