Jelang Operasi BRT, Dishub Kota Cirebon Kebut Proses Perjanjian Kerja Sama dan Usaha

Jelang Operasi BRT, Dishub Kota Cirebon Kebut Proses Perjanjian Kerja Sama dan Usaha

CIREBON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon terus kebut Proses perjanjian kerja sama dan usaha, jelang pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT) tanggal 7 April 2021.

\"Setelah melalui proses Perjanjian Kerja sama dan Perjanjian Usaha (PKSPKU) dari kedua belah pihak yakni PD Pembangunan dan PT BIG, tahapan selanjutnya bagaimana proses penyediaan pool untuk BRT. Semuanya nanti diatur secara lengkap di situ (PKSPKU), termasuk pengrekrutan sopir BRT. Dalam proses ini hanya PD Pembangunan dan PT BIG. Dishub tidak dilibatkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Andi Armawan dikonfirmasi radarcirebon.com, Rabu (31/3).

Menurut mantan Kasatpol PP Kota Cirebon ini, Dishub dalam pengoperasian BRT hanya diberi tugas menyiapkan rute.

\"Terkait rute sudah diusulkan ke Dishub Provinsi Jawa Barat. Kami juga tetap berkoordinasi dengan Organda terkait rute.
Untuk rute dibagi dua koridor. Yang pertama koridor di dalam Kota Cirebon, kemudian koridor kedua yakni Koridor Kota dan Kabupaten Cirebon. Tetapi menjadi bahan masukan kembali bahwa satu koridor lagi akan kami bentuk koridor selatan Kota Cirebon yakni wilayah Harjamukti. Karena warga di sana minta agar BRT juga masuk ke Harjamukti,\" ujar mantan ajudan Wali Kota Cirebon ini.

Masih kata Andi, Rencananya BRT akan diluncurkan pada awal April 2021.

“Ya rencana 7 April kita soft launching operasional BRT ini berbarengan dengan pembukaan Alun-alun Kejaksan. Dari Dishub menginginkan 10 armada BRT dioperasikan semua. Namun, karena ini masih dalam tahap uji coba, mungkin hanya beberapa yang dioperasikan,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: