Kubu Moeldoko Menggugat

Kubu Moeldoko Menggugat

JAKARTA - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menggugat. Hal tersebut dilakukan setelah kepengurusan partai yang diketuai Moeldoko ditolak Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Saiful Huda Ems mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri. Langkah ini dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.

“Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistem penyelesaian konflik partai. Diantaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri,” katanya, Rabu (31/3).

Dikatakannya, gugatan ke PTUN dan Pengadilan Negeri akan ditempuh pihaknya untuk mendapatkan keadilan. Selain itu juga untuk mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Langkah gugatan hukum tersebut juga sebagai bukti bahwa Moeldoko taat hukum. Ketua Umum Demokrat versi KLB tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama-sama. Pak Moeldoko dan DPP Partai Demokrat mengimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat dimanapun berada untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing,\" katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat (Ketum PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh partainya. 

AHY mengatakan hal itu merujuk keputusan Kemenkumham yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan PD versi KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara. “Ketua Umum Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono,” kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP PD, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (31/3).

Putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan, pihaknya bersyukur atas keputusan pemerintah menolak pengesahan kepengurusan PD versi KLB. “Ini adalah kabar baik bukan hanya untuk PD, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air,” ungkap AHY.

Eks anggota militer berpangkat mayor itu pun tidak lupa mengucapkan terima kasih ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena eks gubernur DKI Jakarta itu menunaikan janji bahwa pemerintah objektif menyikapi persoalan di PD.

Kedepan, AHY akan terus menguatkan soliditas internal parpolnya, menyusul keputusan pemerintah menolak pengesahan kepengurusan PD versi KLB. “Saya akan kembali melanjutkan perjalanan saya keliling nusantara, untuk memperkuat soliditas dan persatuan segenap kader di seluruh tanah air,” ujarnya.

Sedangkan, Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat (PD) Didik Mukrianto menyampaikan peringatan serius bagi pihak-pihak yang masih mengeklaim diri sebagai pengurus PD hasil KLB, termasuk Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhoni Allen Cs.

Peringatan disampaikan Didik pascaterbitnya keputusan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak pengesahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko. “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, semakin memperkuat rencana dan langkah-langkah ke depan untuk melawan setiap potensi gangguan dan fitnah,” ucap Didik seperti dilansir JPNN.com, kemarin.

Dia menyatakan partainya bakal mengambil sikap tegas terhadap pihak-pihak yang terus menebar fitnah, dan berita bohong, serta melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang bisa merugikan PD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: